Menuju konten utama

Gagal Bayar Gaji PPPK: Potret Rapuhnya Fiskal Daerah

Agus menilai kegagalan daerah menggaji PPPK bukan semata kesalahan daerah, melainkan cerminan lemahnya sinkronisasi kebijakan nasional.

Gagal Bayar Gaji PPPK: Potret Rapuhnya Fiskal Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengepalkan tangan saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebijakan rekrutmen masif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula diharapkan menjadi solusi bagi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), kini justru menjadi beban berat yang menghimpit keuangan daerah. Sebanyak 39 pemerintah daerah (pemda) dilaporkan kelimpungan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji para pegawainya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara blak-blakan menyampaikan puluhan daerah tidak memiliki kapasitas fiskal yang cukup akibat porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka melampaui ambang batas, bahkan ada yang menyentuh angka 60 persen.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD (Transfer ke Daerah)," ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dikutip Jumat (17/7/2026).

Tito merinci beberapa daerah yang paling kritis. Di level provinsi ada Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Di level kabupaten kota ada Kabupaten Donggala (53,1 persen) dan Kabupaten Sigi yang belanja pegawainya menembus angka 60 persen dari total APBD. Hal ini menjadi paradoks, sebab daerah-daerah ini dituntut melakukan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, namun sebagian besar uangnya justru habis hanya untuk membayar gaji.

Pemerintah pusat, melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebenarnya telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD. Namun, data Kemendagri mencatat bahwa sebanyak 367 kabupaten dari 415 kabupaten di Indonesia masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen. Hanya 48 kabupaten yang berhasil berada di bawah ambang tersebut. Aturan ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh pada 5 Januari 2027.

Sebelum tenggat waktu tersebut tiba, Tito meminta para kepala daerah untuk tidak sekadar menengadahkan tangan meminta bantuan pusat. Ia menuntut adanya langkah drastis berupa membedah ulang postur anggaran dan memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada rakyat.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," kata Tito.

Raker Komisi II DPR dengan pemerintah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan capaian kinerja dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN TA 2025 dari masing-masing kementerian/lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Mantan Kapolri ini memberikan tantangan agar kepala daerah lebih kreatif dalam menggali inovasi tanpa harus menambah beban pajak rakyat. Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang mampu menghemat hingga Rp400 miliar dengan cara memangkas biaya perjalanan dinas, rapat, dan pemeliharaan yang berlebihan. Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk menambal kekurangan gaji pegawai.

Contoh lain yang diangkat Tito adalah Kota Pekanbaru. Dengan mempermudah sistem pembayaran pajak dan retribusi melalui sosialisasi masif, PAD Pekanbaru melonjak dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun.

Tito menegaskan bhw bantuan pusat atau percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan hanya akan diberikan jika daerah terbukti sudah bekerja maksimal namun tetap gagal memenuhi kewajibannya.

“Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top-up dari pemerintah pusat. Misalnya DBH, yang mungkin belum dibayarkan oleh Kemenkeu ya kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya,” ucapnya.

Tekanan Fiskal dan Mismatch Kebijakan

Kondisi krisis daerah ini dipotret secara mendalam oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menilai bahwa ruang anggaran daerah saat ini memang semakin sempit akibat ketergantungan yang luar biasa tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.

"Kondisi fiskal Pemda sedang tertekan karena ruang anggaran semakin sempit. Ketergantungan pada transfer pusat masih tinggi, sementara PAD belum mampu menopang kebutuhan belanja yang terus meningkat, terutama untuk gaji pegawai dan pelayanan dasar," ujar Badiul kepada Tirto, Jumat (17/7/2026).

Menurut Badiul, kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan menjadi salah satu pemantik utama krisis ini. Ketika dana transfer dari pusat dipangkas, sementara kewajiban belanja pegawai, khususnya dari formasi PPPK yang dibuka masif, terus berjalan rutin, daerah kehilangan keseimbangan fiskal.

Wansus FYP Badiul Hadi

Wansus FYP Badiul Hadi. Tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

Badiul menilai dorongan Mendagri agar daerah kreatif mencari sumber dana adalah strategi jangka panjang yang tepat, namun tidak bisa menjadi solusi instan bagi masalah gaji yang bersifat mendesak setiap bulan.

"Meningkatkan pendapatan daerah membutuhkan waktu, sementara kewajiban membayar gaji bersifat rutin setiap bulan dan tidak bisa menunggu hasil peningkatan PAD," jelasnya.

Ia pun mendesak pemerintah pusat untuk lebih berhati-hati dalam membuka formasi PPPK. Sinkronisasi antara kuota rekrutmen dengan kemampuan bayar daerah harus menjadi prioritas sebelum kebijakan dijalankan. "Setiap penambahan pegawai harus disertai perhitungan sumber pendanaan yang jelas agar tidak membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya," tambah Badiul.

Tanggung Jawab Pusat dan Evaluasi Belanja Mewah

Sorotan juga dilakukan oleh Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus

Pramusinto. Menurutnya, kegagalan daerah menggaji PPPK bukan semata kesalahan daerah, melainkan cerminan lemahnya sinkronisasi kebijakan nasional.

"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujar Agus dalam keterangannya.

Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini menilai kebijakan efisiensi yang diambil pusat saat ini cenderung reaktif dan kurang komprehensif. Agus memandang beberapa program pusat yang menyedot anggaran jumbo, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya belum dirancang dengan matang dalam menentukan sasaran penerima.

Hal ini berimbas pada inefisiensi anggaran di tingkat nasional yang berdampak pada ketersediaan TKD bagi daerah. Selain itu, ia mengkritik tren pembentukan lembaga atau program baru seperti Sekolah Rakyat atau Koperasi Desa Merah Putih, padahal pemerintah bisa mengoptimalkan lembaga yang sudah ada seperti sekolah konvensional dan BUMDes.

Lebih jauh, dia pun mengomentari Terkait dorongan kreativitas untuk meningkatkan PAD. Agus mewanti-wanti jangan sampai imbauan Mendagri ini diterjemahkan Pemda dengan meningkatkan pungutan pajak. Ia meminta daerah tidak menekan rakyat yang sudah terhimpit ekonomi melalui pajak baru.

"PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," tuturnya.

Agus Pramusinto

Prof. Dr. Agus Pramusinto. FOTO/fisipol.ugm.ac.id

Pangkas Tunjangan Pejabat, DPR, dan Komisaris BUMN

Di saat yang sama, Agus juga membedah jebakan dalam aturan batas belanja pegawai 30 persen. Agus menjelaskan bahwa jika total anggaran daerah dipotong, maka secara otomatis kapasitas daerah membayar gaji ikut menciut, meskipun kebutuhan gajinya tetap sama atau bahkan meningkat karena penambahan PPPK.

"Jika anggaran semula 100 kemudian dipangkas menjadi 70, maka batas belanja pegawai 30 persen otomatis turun dari 30 menjadi 21. Sementara itu, kebutuhan gaji pegawai tidak dapat dikurangi, sehingga daerah semakin sulit memenuhi kewajibannya," papar Agus.

Sebagai solusi, Agus mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang tidak lagi relevan dan mengalihkan SDM ke sektor guru atau kesehatan.

Ia juga melontarkan ide pemotongan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen serta penghapusan honor tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara seperti BUMN.

"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat? Bahkan tunjangan

anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," usul Agus.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada postur APBN 2026. Pagu definitif TKD 2026 yang disepakati berada di angka Rp693 triliun.

Nilai inj telah mendapat suntikan tambahan Rp43 triliun dari rancangan awal sebesar Rp650 triliun. Meski demikian, nominal tersebut merosot tajam jika disandingkan dengan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.

Pemotongan masif memicu keresahan kepala daerah karena sebagian besar anggaran kini hanya cukup untuk membiayai belanja rutin operasional, sehingga berpotensi menekan ruang gerak pembangunan infrastruktur lokal.

Dampaknya langsung terasa di sejumlah daerah. Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, misalnya mengalami defisit anggaran hingga Rp50 miliar atas kebijakan tersebut. Imbasnya, pegawai PPPK dan PPPK paruh waktu terancam dirumahkan.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

Pemerintah akan Naikkan TKD dan Beri Relaksasi sebagai Solusi

Menyikapi berbagai persoalan keterbatasan fiskal di daerah itu, Kemenkeu merelaksasi daerah boleh mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.

"Sehingga Pak Menkeu, Pak Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat dan mencari solusi untuk menjawabnya, bahwa di dalam Undang-Undang APBN 2027 kami mengusulkan untuk peg 30 persen itu kita relaksasi Pak. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Bapak Ibu sekalian di banggar kita akan lakukan relaksasi di Undang-Undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, Selasa (23/6/2026) lalu.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji akan meningkatkan alokasi dana transfer ke daerah untuk tahun 2027 hingga Rp90 triliun.

"Tahun depan TKD kira kira sementara ada peningkatan Rp40 triliun, tapi range bisa naik Rp90 triliun tergantung diskusi di APBN. Jadi ruang itu terbuka," ujar Purbaya usai rapat dengan DPD RI beberapa waktu lalu.

Hanya saja kenaikan TKD tersebut tetap akan melihat ruang fiskal yang tersedia di APBN dan memperhatikan batasan defisit sebesar 3 persen.

Pihaknya menekankan bahwa pemerintah pusat tetap memikirkan stabilitas nasional dan tidak akan membiarkan daerah terus terhimpit, selama kondisi keuangan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional berada dalam tren yang positif.

"TKD naik, pasti naik. Cuma kan mintanya naik besar. Kita tetap lihat keadaan anggaran kita seperti apa, karena jangan sampai defisit melewati 3%," ujarnya.

Raker Banggar DPR dengan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan panja-panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher