Menuju konten utama

Tito Minta Kepala Daerah Kreatif Cari Anggaran Bayar Gaji ASN

Mendagri Tito  mengatakan daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji pegawai tidak boleh langsung meminta bantuan ke pemerintah pusat.

Tito Minta Kepala Daerah Kreatif Cari Anggaran Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut membahas mengenai Otonomi Khusus Papua, Aceh, dan Keistimewaan D.I. Yogyakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta para kepala daerah untuk memutar otak dalam mengelola anggaran daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Daerah itu kita dorong juga untuk bisa berkreasi untuk inovasi bisa mendapatkan pendapatan tapi nggak memberatkan rakyat," kata Tito di Komplek MPR/DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Tito menegaskan bahwa daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji pegawai tidak boleh langsung menyerah atau sekadar meminta bantuan ke pemerintah pusat. Menurutnya, Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami postur APBD daerah tersebut untuk melihat sejauh mana efisiensi telah dilakukan.

"Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji. Kita akan mendalami APBD-nya, sudah melakukan efisiensi belum?" ujarnya.

Tito memberikan contoh konkret keberhasilan beberapa daerah yang mampu mengatasi persoalan anggaran melalui langkah efisiensi dan inovasi. Ia menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar setelah memangkas biaya perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya pemeliharaan yang berlebihan.

Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialokasikan untuk membayar belanja pegawai.

"Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru. Di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan mempermudah apa namanya pembayaran pajak dan retribusi—sistemnya dia permudah—dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar," terangnya.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, baru akan mempertimbangkan pemberian bantuan tambahan atau percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) jika daerah tersebut sudah terbukti melakukan efisiensi dan inovasi

maksimal namun tetap mengalami kendala anggaran.

"Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top-up dari, dari pemerintah pusat. Misalnya DBH, Dana Bagi Hasil, yang mungkin belum dibayarkan oleh Kemenkeu ya kita, kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya. Di antaranya itu," jelasnya.

Baca juga artikel terkait MENDAGRI TITO KARNAVIAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama