tirto.id - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Sidang banding Nadiem resmi digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026) setelah dia menolak vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juni 2026 lalu.
Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga divonis denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kemudian, dia dikenakan pidana uang pengganti Rp809 miliar. Majelis juga menilai Nadiem terbukti merugikan negara Rp1,56 triliun dalam pengadaan Chromebook. Dia juga terbukti menerima Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kali ini, Nadiem berupaya membongkar kembali dasar-dasar putusan yang dinilai penuh kejanggalan. Dia tidak hanya mempersoalkan perhitungan kerugian negara dan proses pembuktian, tetapi juga membela mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias Ibam, serta berharap kepemimpinan baru Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengevaluasi perkara Chromebook.
Di luar persidangan, Nadiem menyatakan bahwa kasusnya adalah upaya kriminalisasi. Salah satu alasan adalah dasar kerugian negara yang disampaikan jaksa bertentangan dengan fakta persidangan.
“Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal, audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” ujar Nadiem.
Ia juga mempersoalkan tiga unsur utama dalam dakwaan, yakni kerugian negara, konflik kepentingan, dan persekongkolan, yang menurutnya tidak pernah terbukti.
“Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Sehingga, banyak sekali orang menjadi korban dari kasus yang memang dari awal harusnya tidak menjadi kasus. Ini kriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan, tim kuasa hukum Nadiem menyoalkan putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keterangan para saksi. Meski para saksi sudah diperiksa, putusan pengadilan justru berbanding terbalik dengan kesaksian di persidangan.
“Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kami permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Kemarin, dia ngomong A, kok dalam putusannya disebut B. Ini yang kami mau konfirmasi,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Nadiem juga menilai sejumlah alat bukti penting, termasuk laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak dilampirkan secara utuh dalam berkas banding. Mereka juga menilai terdapat keterangan saksi yang tidak dimasukkan secara lengkap ke dalam berita acara pemeriksaan.
Di sisi lain, JPU membantah dalil kuasa hukum Nadiem dalam persidangan. JPU menyatakan bahwa keterangan 14 saksi maupun ahli sudah digali secara mendalam, dituangkan dalam tuntutan, dan sudah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama.
PT DKI Kabulkan Pemeriksaan Ulang Lima Saksi
Setelah mendengar permohonan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan kubu Nadiem untuk memanggil kembali saksi.
Dari permohonan awal menghadirkan 14 saksi dan dua ahli, majelis memutuskan memeriksa ulang lima saksi yang dianggap mewakili unsur-unsur penting dalam perkara.
Kelima saksi itu ialah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT AKAB Andre Soelistyo, Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020 Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Nadiem menyebut keputusan PT DKI Jakarta membuka kembali pemeriksaan saksi menjadi harapan agar fakta-fakta persidangan dapat diuji ulang secara objektif.

Nadiem Bela Ibam di Kasus Chromebook
Di saat yang sama, seusai persidangan, Nadiem menyatakan bahwa Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek tidak bersalah dalam kasus ini. Ibam, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan tengah mengajukan banding di kasus ini, dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan sehingga tidak layak dipidana.
“Kalau dari opini saya, Ibam itu sudah sangat jelas dan terang benderang tidak bersalah. Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi,” kata Nadiem.
Ia juga membantah pernah memerintahkan Ibam mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu. Karena itu, Nadiem menilai perkara yang menimpa Ibam merupakan bentuk kriminalisasi.
“Dia tidak pernah memaksa kehendak dan dia secara eksplisit sudah menyebut tidak pernah disuruh oleh saya untuk mengarahkan ke arah mana pun. Beliau hanya memberikan opini objektif kepada orang-orang yang punya kewenangan,” tegasnya.
“Karena ini sudah jelas sekali kriminalisasinya Ibam, seorang pihak yang tidak punya kewenangan kok bisa dinyatakan bersalah, itu tidak masuk akal sama sekali,” ucapnya.
Ia berharap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan bandingnya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk membebaskan Ibam.

Harapan kepada Jampidsus Baru
Selain menempuh upaya hukum di pengadilan, Nadiem juga menaruh harapan pada kepemimpinan baru Jampidsus agar mengevaluasi perkara-perkara yang diduga mengandung unsur kriminalisasi.
“Saya juga menghormati apa yang disebut oleh Jampidsus baru di mana beliau mengutarakan komitmennya untuk mengevaluasi ulang kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Saya harap kasus-kasus dengan unsur kriminalisasi yang kuat itu diprioritaskan,” ujar Nadiem.
Ia mengaku optimistis reformasi internal di Kejaksaan dapat menghentikan praktik yang menurutnya mencederai proses penegakan hukum.
“Sekarang bisa dibayangkan, kami mengalami sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satu pun. Kerugian negara baru direkayasa setelah saya ditahan. Selama sidang saya tidak boleh doorstop, bukti audit kerugian disembunyikan dari tim hukum, dan kesaksian kunci dari Google ditolak oleh Kejaksaan,” kata Nadiem.
Nadiem juga meminta Komisi Yudisial mengusut dugaan intimidasi terhadap hakim tingkat pertama. Menurutnya, adanya temuan dugaan pelanggaran etik memperkuat keyakinannya bahwa proses persidangan sebelumnya tidak berjalan secara independen.
“Saya harap ketiga hakim di pengadilan tinggi ini membuka mata, benar-benar mendalami fakta persidangan agar terang benderang melihat manipulasi hukum di putusan PN. Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































