tirto.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengungkap bahwa TPST Abu & Co belum mengantongi izin operasional. Padahal, TPST yang berada di sempadan Sungai Cisadane itu sudah beroperasi sejak 1992.
Benyamin bilang, pihak TPST Abu & Co pernah mengajukan izin untuk aktivitas pengolahan sampah. Tetapi, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum memberikan izin karena persyaratan teknis belum terpenuhi.
"Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Benyamin, Senin (22/09).
Benyamin meminta, pengelola TPST Abu & Co menuntaskan persyaratan administrasi dan teknis untuk melanjutkan aktivitas pengolahan sampah.
"Lanjutkan dulu proses perizinannya. Udah lama diajukan, tapi kami tetep urusan teknis harus diselesaikan dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus bergeser," ungkap Benyamin.
Ditanya soal penindakan penegakan peraturan daerah, Benyamin masih akan melihat lebih detail proses pengawasan yang dilakukan dinas terkait.
"Nanti kita akan lihat seperti apa," katanya.
Masyarakat dan Akademisi Desak Evaluasi

Sebelumnya, Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI), Ir. Medtry, S.T., M.T., IPM, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang nasional terkait garis sempadan sungai (GSS), khususnya untuk sungai besar yang berfungsi sebagai zona ruang air saat banjir.
"Terkait bangunan, pertama dia harus di luar garis sempadan sungai. Pemerintah sudah menetapkan di peraturan, Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, kalau enggak salah, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ," kata Medtry.
Ia mendorong evaluasi ketat serta tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun DLH setempat, terhadap kelayakan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang mendesak pemerintah menutup TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, meminta pemerintah mengaudit seluruh proses perizinan, termasuk kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, AMDAL, hingga kepatuhan pengelola terhadap aturan lingkungan.
“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegas Wahyu.
WALHI juga menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan apabila izin pengelolaan diterbitkan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































