Menuju konten utama

Hakim: Kerugian Negara Rp1,56 T Imbas Pengadaan Chromebook Valid

Majelis hakim menetapkan kerugian negara kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2020-2022 mencapai Rp1,56 triliun berdasarkan audit BPKP.

Hakim: Kerugian Negara Rp1,56 T Imbas Pengadaan Chromebook Valid
Hakim Andi Saputra saat membacakan disenting opinion putusan, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Mardiantos, memerinci total kerugian negara akibat korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam sidang putusan, Selasa (30/6/2026), Mardiantos menyatakan kerugian negara selama periode 2020-2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun. Nilai tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," kata Mardiantos dalam agenda sidang putusan Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menjelaskan, penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan setiap tahun anggaran. Pada 2020, pengadaan 107.040 unit Chromebook dilakukan dengan pembayaran bersih sebesar Rp554 miliar, sedangkan nilai wajarnya hanya Rp426 miliar. Dengan demikian, kerugian negara pada tahun tersebut mencapai Rp127,9 miliar.

Pada 2021, pemerintah mengadakan 494.647 unit Chromebook dengan pembayaran bersih lebih dari Rp2 triliun. Nilai wajarnya tercatat sebesar Rp2,017 triliun, sehingga kerugian negara pada tahun itu mencapai Rp544,5 miliar.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, pengadaan 597.640 unit Chromebook menelan pembayaran bersih lebih dari Rp3 triliun. Namun, nilai wajarnya hanya lebih dari Rp2 triliun, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp895,3 miliar.

"Menimbang bahwa dengan demikian total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan 1.159.327 unit selama tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 adalah Rp1,56 triliun," imbuhnya.

Majelis hakim menilai angka kerugian sebesar Rp1,56 triliun tersebut merupakan nilai yang pasti dan memiliki hubungan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan Nadiem sebagai menteri bersama sejumlah staf khusus dan direktur jenderal yang sebelumnya telah dijatuhi vonis.

Mardiantos juga menegaskan bahwa hasil audit BPKP disusun berdasarkan metode penghitungan yang didukung bukti-bukti dokumen yang telah diverifikasi.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi," terangnya.

Ia menjelaskan, BPKP menghitung kerugian negara dengan membandingkan realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan pemerintah. Menurut majelis hakim, metode tersebut sederhana, dapat ditelusuri, dan didukung dokumen-dokumen yang telah diajukan selama persidangan.

"Dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana