Menuju konten utama

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor

Sudiyo nilai aturan pemberantasan korupsi saat ini belum sepenuhnya mampu merespons perkembangan korupsi sektor swasta.

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor
Suasana rapat kerja Komisi III DPR bersama BNN dan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung, Sudiyo, mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia menilai aturan pemberantasan korupsi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu merespons perkembangan kejahatan korupsi modern, termasuk korupsi di sektor swasta.

Hal itu disampaikan Sudiyo dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/8/2026).

Dalam paparannya berjudul “Pembaharuan Hukum dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Menjawab Kompleksitas Kejahatan Modern dan Optimalisasi Pemulihan Aset Negara”, Sudiyo mengatakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah berusia lebih dari 25 tahun.

“Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun dan saya menganggap itu perlu untuk pembaharuan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan melintas batas,” kata Sudiyo di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kebutuhan pembaruan juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Padahal, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

“Namun demikian, masih ada beberapa klausul dalam UNCAC yang belum kita akomodir, seperti tindak pidana korupsi di sektor swasta, kemudian trading in influence (perdagangan pengaruh), kemudian mekanisme pengembalian aset atau asset recovery yang belum seluruhnya kita akomodir dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang kita miliki saat ini,” ujarnya.

Sudiyo menilai pembaruan UU Tipikor juga diperlukan untuk menyesuaikan aturan pemberantasan korupsi dengan perkembangan kejahatan modern. Menurutnya, korupsi kini berkembang menjadi kejahatan yang sistematis, terorganisasi, menggunakan teknologi, dan melibatkan berbagai sektor.

“Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistik, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral dengan melibatkan aktor pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi maupun swasta,” kata dia.

Konsep Korupsi Sektor Swasta Dipertanyakan

Gagasan Sudiyo mengenai korupsi sektor swasta kemudian didalami anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Dia mempertanyakan batas penerapan ketentuan tersebut, terutama apabila korupsi terjadi antara satu pihak swasta dengan pihak swasta lainnya.

“Kalau antara swasta dengan swasta mau dijadikan alat apa jadi tindak pidana korupsi, itu kan jatuh-jatuhnya kan masalah perdata mereka, perjanjian-perjanjian perdagangan segala macam kalau antara swasta dan swasta,” kata Safaruddin.

Dia meminta Sudiyo menjelaskan konsep korupsi sektor swasta yang ingin dimasukkan dalam pembaruan UU Tipikor. “Bagaimana konsep Bapak yang disampaikan itu untuk swasta ini perlu juga dimasukkan dalam tindak pidana korupsi gitu ya, perusahaan-perusahaan swasta?” ujar Safaruddin.

Pertanyaan serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Dia menyinggung praktik pemberantasan suap di sejumlah negara yang tidak hanya menyasar hubungan antara pihak swasta dan pejabat negara.

Menurut Soedeson, terdapat perkembangan regulasi di sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia, dan Kanada, yang turut berfokus pada bribery di sektor swasta.

“Nah, kaitan yang tadi disebut itu bahwa di Malaysia, Singapura, di Australia, di Kanada fokusnya kepada bribery yang rata-rata yang melakukan itu pihak swasta,” kata Soedeson.

Dia kemudian meminta pandangan Sudiyo mengenai kemungkinan penerapan aturan tersebut di Indonesia.

“Bapak setuju enggak undang-undang ini diterapkan?” tanya Soedeson.

Soedeson juga menilai terdapat hubungan antara praktik suap di sektor swasta dan pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan.

Selain memperluas cakupan tindak pidana korupsi, Sudiyo menekankan pentingnya mengubah orientasi pemberantasan korupsi agar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Dia mengusulkan pemulihan aset negara menjadi salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi.

“Yang kedua, pembaharuan hukum tidak cukup hanya diarahkan pada penguatan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi harus mengubah orientasi pemberantasan korupsi menuju pendekatan yang lebih komprehensif dengan menempatkan pemulihan aset negara sebagai salah satu tujuan,” kata Sudiyo.

Sudiyo juga mendorong penerapan prinsip follow the money dengan fokus pada aset yang berasal dari tindak pidana, bukan semata-mata mengejar pelaku.

“Jadi, tidak semata-mata mengejar subjek atau pelaku,” ujarnya.

Menurut Sudiyo, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perkara dan pelaku yang diproses.

“Keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah perkara dan pelaku yang diproses, namun juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset yang hilang serta mencegah aset korupsi dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Sudiyo mengusulkan pembaruan UU Tipikor memperkuat kewenangan dan mekanisme untuk melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pembaharuan Undang-Undang Tipikor diarahkan untuk memperkuat pengaturan mengenai pemulihan aset negara dengan memberikan kewenangan dan mekanisme yang lebih efektif untuk melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pengembalian aset tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 14 calon hakim kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Mereka terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Hasil seleksi tersebut disampaikan KY dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Anggota KY sekaligus Panitia seleksi (Pansel) KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan seluruh proses seleksi telah dilakukan secara bertahap, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara terbuka.

“Proses ini dimulai dengan seleksi administrasi dengan masa pendaftaran melalui daring dari tanggal 26 Maret sampai tanggal 16 April 2026,” ucap Asrun dalam rapat tersebut.

Dalam proses awal itu, KY menerima 175 pendaftar calon hakim agung. Selain itu, terdapat 41 pendaftar calon hakim ad hoc HAM dan 121 pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor. Setelah seleksi administrasi, jumlah peserta yang lolos menyusut menjadi 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor.

Seleksi kemudian dilanjutkan dengan seleksi kualitas pada 5-6 Mei 2026. Tahapan tersebut meliputi karya profesi, karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.

“Penilaian dilakukan secara blind review. Jadi, namanya kami potong, hanya karyanya kami berikan,” kata Asrun.

Dari tahapan seleksi kualitas, sebanyak 36 calon hakim agung, 4 calon hakim ad hoc HAM, dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor dinyatakan lolos. Peserta kemudian mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, serta penelusuran rekam jejak. Penelusuran rekam jejak dilakukan pada 6 Mei hingga 26 Juli 2026.

Hasil seleksi kesehatan dan kepribadian yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 menghasilkan 23 peserta yang lolos. Mereka terdiri dari 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc Tipikor.

Tahap terakhir berupa wawancara terbuka digelar pada 3-7 Agustus 2026. Wawancara tersebut melibatkan pakar, negarawan, perwakilan MA, dan komisioner KY.

“Meliputi visi, misi, dan komitmen; kemudian aspek kenegarawanan; selanjutnya integritas dan komitmen; kemudian juga ditanyakan juga diwawancarai soal wawasan pengetahuan hukum dan peradilan,” kata Asrun.

Para peserta juga diuji berdasarkan kompetensi bidang sesuai kamar peradilan yang dipilih. Berikut rincian daftar calon Hakim Agung yang mengikuti fit and proper test Komisi III DPR:

Calon Hakim Kamar Pidana

1. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.

2. Sugiyanto, S.H., M.H.

3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H

4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H

Calon Hakim Agung Kamar Perdata

1. Dr. Sobandi, S.H., M.H.

2. Dr. Nurmaningsih, S.H., M.Kn

Calon Hakim Agung Kamar Agama

1. Dr. Musthofa, S.H., M.H.

2. Dr. Mamat Rohimat, S.H., M.H

Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)

1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.

3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

Baca juga artikel terkait CALON HAKIM TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi