Menuju konten utama

RAPBN 2027 Final, Anggaran MBG Tak Diubah Meski Ada Putusan MK

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut RAPBN 2027 telah disusun sebelum putusan MK soal anggaran pendidikan, tetapi pemerintah tetap meninjau ulang.

RAPBN 2027 Final, Anggaran MBG Tak Diubah Meski Ada Putusan MK
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam keterangan pers tersebut Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Nanik Suryati Dayang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) karena alasan kesehatan dan digantikan Sudaryono yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Pertanian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan penyusunan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 secara teknis telah dilakukan sebelum amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan diterbitkan. Karena itu, pemerintah tidak serta-merta dapat melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap rancangan anggaran pendidikan yang sudah disusun.

“Kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu,” kata dia kepada awak media, usai memantau persiapan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Meski begitu, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026 tetap menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah, kata dia, kembali meninjau alokasi anggaran pendidikan untuk memastikan ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dapat dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Perlu diketahui, Keputusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengamanatkan dengan tegas agar pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos wajib 20 persen anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada 2028.

“Itu menjadi concern itu ya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen, sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” sambungnya.

Meski begitu, apabila seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan turut diperhitungkan, porsi belanja pendidikan dalam RAPBN 2027 bahkan berpotensi berada di atas 20 persen. Menurutnya, terdapat sejumlah program yang pada awal penyusunan anggaran belum dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan, namun program tersebut telah dijalankan pemerintah dan memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pendidikan.

“Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” terang Prasetyo.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana