Menuju konten utama

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen pada September 2026

BI tahan suku bunga acuan 5,75 persen di September 2026. Suku bunga deposit facility juga masih 4,75 persen, dan lending facility tetap 6,5 persen.

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen pada September 2026
Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI. Doc: Bank Indonesia
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada level 5,75 persen melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan periode September 2026. Rapat yang berlangsung pada 22 dan 23 September tersebut juga mentapkan suku bunga deposit facility diputuskan masih berada pada level 4,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk tetap pada level 6,5 persen.

“Keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih kuat guna mendukung pencapaian sasaran inflasi 2,5 plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (23/9/2026).

Destry memastikan BI akan terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

Demikian pula kebijakan makroprudensial, yang akan terus longgar dan diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kemudian, kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Adapun arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan sejumlah langkah kebijakan.

Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1 persen dan menjaga kecukupan likuiditas Rupiah

Ini dilakukan dengan ​mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Kemudian, mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market;.

BI juga akan terus bMemperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah, dengan sejumlah langkah.

Pertama, meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 12,5 persen untuk semua tenor menjadi sebesar 15 persen untuk tenor 3 bulan, 20 persen untuk tenor 6 bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.

Kedua, meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 15 persen menjadi sebesar 25 persen untuk tenor 6 bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan;

Ketiga, melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10 persen; dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.

Untuk memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, sejumlah upaya juga akan dilakukan oleh bank sentral.

Pertama, dengan melanjutkan persiapan implementasi penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Kedua, melanjutkan sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).

Ketiga, memperkuat akselerasi akseptasi digital melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi industri dalam penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24 s.d. 26 September 2026.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Destry.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana