Menuju konten utama

Airlangga Sebut Restitusi Pajak Industri Ekspor akan Dipercepat

Pemerintah mengkaji percepatan restitusi pajak bagi industri berorientasi ekspor dan fasilitas PPN untuk kegiatan outsourcing industri TPT di 2027.

Airlangga Sebut Restitusi Pajak Industri Ekspor akan Dipercepat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan Reem Alabali Radovan (kanan) sebelum pertemuan bilateral di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama kedua negara mengenai percepatan transisi energi hijau dan pelatihan vokasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menyiapkan kemudahan perpajakan bagi industri yang berorientasi ekspor, termasuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tengah dikaji dan ditargetkan dapat diterapkan mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan percepatan restitusi diperlukan karena pelaku usaha berorientasi ekspor selama ini harus menunggu proses pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

"Restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama. Hasilnya ya tadi kita masih kaji dalam waktu dekat. Beberapa industri diberi kemudahan soal hal-hal seperti itu," kata Airlangga setelah menghadiri Antara Business Forum, Rabu (23/9/2026).

Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji fasilitas PPN bagi kegiatan outsourcing yang dilakukan industri tekstil berorientasi ekspor. Skema tersebut dipertimbangkan karena volume produksi industri tekstil dapat berubah mengikuti pesanan musiman dari pasar global.

"Jadi itu insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall. Itu biasanya volumenya kan tidak sama. Sehingga pada saat volume tidak sama itu ada outsourcing," ujar Airlangga.

Menurut dia, pemerintah sedang membahas kemungkinan pemberian fasilitas PPN atas proses outsourcing tersebut, termasuk opsi pembebasan PPN.

"Nah pada saat dia berproses bagian outsourcing, itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas. PPN-nya dalam bentuk pembebasan? Salah satunya nanti. Salah satu," katanya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan kajian mengenai bentuk fasilitas yang akan diberikan kepada industri berorientasi ekspor belum final. Yang jelas, kebijakan tersebut diharapkan dapat terealisasi pada 2027.

"Harapannya tahun depan," kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana