tirto.id - Pemerintah menyiapkan kemudahan perpajakan bagi industri yang berorientasi ekspor, termasuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tengah dikaji dan ditargetkan dapat diterapkan mulai tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan percepatan restitusi diperlukan karena pelaku usaha berorientasi ekspor selama ini harus menunggu proses pengembalian kelebihan pembayaran PPN.
"Restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama. Hasilnya ya tadi kita masih kaji dalam waktu dekat. Beberapa industri diberi kemudahan soal hal-hal seperti itu," kata Airlangga setelah menghadiri Antara Business Forum, Rabu (23/9/2026).
Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji fasilitas PPN bagi kegiatan outsourcing yang dilakukan industri tekstil berorientasi ekspor. Skema tersebut dipertimbangkan karena volume produksi industri tekstil dapat berubah mengikuti pesanan musiman dari pasar global.
"Jadi itu insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall. Itu biasanya volumenya kan tidak sama. Sehingga pada saat volume tidak sama itu ada outsourcing," ujar Airlangga.
Menurut dia, pemerintah sedang membahas kemungkinan pemberian fasilitas PPN atas proses outsourcing tersebut, termasuk opsi pembebasan PPN.
"Nah pada saat dia berproses bagian outsourcing, itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas. PPN-nya dalam bentuk pembebasan? Salah satunya nanti. Salah satu," katanya.
Meski demikian, Airlangga menegaskan kajian mengenai bentuk fasilitas yang akan diberikan kepada industri berorientasi ekspor belum final. Yang jelas, kebijakan tersebut diharapkan dapat terealisasi pada 2027.
"Harapannya tahun depan," kata Airlangga.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































