tirto.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2026), menjadi panggung pembongkaran borok pengelolaan dana tak resmi di tubuh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai Direktorat P2, Budiman Bayu Prasojo. Di hadapan majelis hakim, ia blak-blakan membongkar aliran fasilitas mewah yang bersumber dari bos rokok HS, Muhammad Suryo.
Kelindan kepentingan pejabat P2 Bea Cukai dengan pihak swasta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka barang bukti percakapan WhatsApp antara Sisprian, Bayu, dan Suryo.
Sisprian mengakui Suryo pernah secara khusus menemui dirinya dan Bayu untuk membahas kendala pemesanan pita cukai di akhir tahun, sebuah urusan vital yang menentukan kelangsungan bisnis industri rokok.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada urusan fasilitas perjalanan. Dalam percakapan WhatsApp pada 19 Agustus 2025, Sisprian meminta bantuan Suryo mencarikan kursi penerbangan ke Yogyakarta. Namun, tiket tersebut diklaimnya tetap dibelinya sendiri.
"Betul, kami minta tolong di-booking-kan seat ke Jogja karena mendadak. Tiket kami beli, cuma minta bantuan cari posisi kursi yang lebih depan," kata Sisprian.
Pada 27 November 2025, Sisprian kembali meminta bantuan melalui pesan tertulis kepada Suryo untuk perjalanan lima pejabat Bea Cukai, yang di dalamnya termasuk mantan Direktur P2 Rizal dan mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Orlando Hamonangan.
Beberapa hari kemudian, pada 3 Desember 2025, Suryo membalas pesan tersebut dengan menginformasikan bahwa tiket dari sistem berstatus gratis.
Mendapat fasilitas cuma-cuma, Sisprian justru membuat gerakan tambahan. Ia meminta Suryo untuk tetap menerbitkan invoice atau tagihan atas tiket tersebut.
Saat didesak JPU mengenai motif pembuatan tagihan itu, Sisprian memberikan jawaban yang memperlihatkan bagaimana fasilitas tersebut hendak disiasati dalam administrasi perjalanan dinas.
“Betul, untuk klaim uang jalan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas),” aku Sisprian.
Sisprian berdalih ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut melalui Salisa Asmoaji, anggota intelijen bawahannya yang mengelola dana operasional yang bersumber dari luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (non-DIPA). Namun, dirinya mengaku tak pernah mengecek ulang realisasinya.
Beli iPhone Pakai Uang Non-DIPA dan Kemewahan Ruang Kerja
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pejabat Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (kanan) menyimak pengambilan sumpah saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut, yakni mantan Kasubdit Patroli Laut Bea dan Cukai Kunto Prasti Trenggono dan mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian dari cerita lebih besar mengenai pengelolaan dana tak resmi di lingkungan P2 Bea Cukai. Di persidangan, terungkap bahwa unit tersebut mengelola kas yang bersumber dari luar DIPA.
Dana talangan tersebut, menurut Sisprian, diperlukan karena anggaran resmi dari DIPA maupun Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) dianggap tidak selalu mencukupi untuk mendukung kegiatan intelijen yang membutuhkan kerahasiaan.
“Karena dana DIPA atau DOKPPN tidak cukup untuk operasi dan untuk kerahasiaan, kami memerlukan dana talangan atau cadangan,” kata Sisprian.
Namun, pengelolaan kas itu ternyata tidak berhenti pada kebutuhan operasional. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK satu per satu membacakan penggunaan dana tersebut kepada Sisprian.
“Penggunaan dana operasional non-DIPA yang dipegang Salisa atau Ajos, apakah digunakan untuk renovasi ruangan Saudara, beli exhaust fan ruangan Pak Direktur (Rizal), beli iPhone, iPad?” tanya JPU.
“Iya, pernah,” jawab Sisprian.
Kas tak resmi itu juga digunakan untuk mengelola citra institusi. Sisprian mengakui bahwa uang non-DIPA tersebut dipakai untuk membayar pihak ketiga yang di internalnya disebut “SIMPOS”, guna menjaga respons dan mengamankan pemberitaan media.
Untuk menutupi jejak penggunaan dana tersebut, Sisprian merekayasa laporan kepada Direktur P2 Rizal seolah-olah pembayaran SIMPOS menggunakan dana DOKPPN.
Amplop Blueray dan “Uang Bantal” untuk Dedi Congor
Mantan Kasubdit Patroli Laut Bea Cukai, Kunto Prasti Trenggono (kiri) dan Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2026). tirto.id/Huda

Praktik penerimaan uang dari pihak swasta juga muncul dalam cerita tentang PT Blueray Cargo. Uang tersebut datang dari bos perusahaan jasa pengiriman impor tersebut, John Field, yang mengalir melalui tangan Orlando Hamonangan, mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Bea Cukai.
Sisprian mengatakan, sekitar Agustus–September 2024, Bayu pernah menghadap dan melaporkan bahwa ia menerima uang dari Orlando.
Bayu sempat ragu menerima uang tersebut karena Blueray bergerak di ranah kepabeanan, sementara Bayu bertanggung jawab di sektor cukai.
“Izin Pak, saya dapat dari Orlando. Bagaimana nih? Kalau menurut saya kurang pas, saya kan di cukai, sementara itu kan kegiatan pabean,” kata Sisprian menirukan ucapan Bayu saat itu.
Namun, Sisprian bukannya melarang penerimaan dari entitas bermasalah tersebut, melainkan memberi izin penggunaan.
“Terus saya sampaikan, ‘Ya itu untuk operasional Bapak,’” ujar Sisprian.
Ketika JPU mengejar alasan mengapa penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan kepada Direktur P2, Sisprian memberikan jawaban jujur atas budaya ketakutan di birokrasi.
“Saya tidak melaporkan. Alasannya, saya takut kena sanksi,” ujarnya.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap “uang bantal” alias permintaan jatah operasional ke unit P2 yang dilontarkan oleh pejabat bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Istilah dan perilaku ini merujuk pada kebiasaan lama sebelum Kementerian Keuangan merancang Reformasi Birokrasi dan Kepabeanan yang dipacu pada medio 2006-2007-an untuk mengikis tradisi pungli dan uang pelicin.
Sisprian mengaku menolak permintaan Dedi Congor dengan menjual narasi reformasi tersebut.
“Saya sampaikan ke Pak Bayu, biar saya yang komunikasi dengan beliau. Saya sampaikan ke Pak Dedi bahwa P2 sekarang tidak seperti dulu sebelum reformasi,” klaim Sisprian.
Instruksi Sapu Bersih Brankas saat Masuk Radar Tiga Huruf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepanikan di internal P2 sebenarnya sudah tercium satu bulan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) pecah pada 4 Februari 2026. Sisprian mengungkap bahwa Bayu adalah sosok pertama yang memberikan peringatan mengenai radar penegak hukum.
Peringatan ini disusul oleh pesan WhatsApp Sisprian kepada Rizal.
“Sembunyi dulu, ditarget tiga huruf,” bunyi pesan tersebut dalam barang bukti yang ditampilkan JPU KPK.
Mengetahui institusinya sedang diintai, Sisprian langsung mengeluarkan instruksi darurat kepada jajarannya.
Ia memerintahkan agar seluruh dana di luar DIPA yang masih disimpan di kantor maupun di dalam brankas segera dibersihkan agar tidak ada sisa uang liar yang bisa menjadi barang bukti.
Saling Tuding Mantan Atasan dan Bawahan di Muka Sidang
Kasi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2026). tirto.id/Huda

Rentetan kesaksian Sisprian yang seolah menempatkan segala kesalahan pada mekanisme di lapangan, memicu perlawanan sengit dari terdakwa Bayu ketika diberi kesempatan menanggapi oleh Majelis Hakim di akhir persidangan.
Bayu membantah keras kesaksian Sisprian. Ia membeberkan fakta bahwa sejak awal pergantian Direktur Jenderal, dirinya sudah berkali-kali menyarankan agar praktik pengumpulan dana operasional dari swasta dihentikan.
Namun, kata Bayu, usulan tersebut pada akhirnya diganjal oleh Sisprian.
“Saya menyanggah keterangan Saksi Sisprian. Saat itu dari beliau sampaikan ‘Ya gimana, perintah bos’. Maksudnya ada perintah bos,” ungkap Bayu di muka sidang, mengisyaratkan adanya restu dari hierarki yang lebih tinggi.
Tidak berhenti di situ, Bayu juga menelanjangi maksud asli dari perintah “bersih-bersih” brankas menjelang OTT KPK.
Menurut Bayu, dalam pertemuan bertiga antara dirinya, Sisprian, dan Salisa, Sisprian justru memberikan instruksi kontradiktif untuk tetap menarik uang dari pengusaha rokok.
Dihadapkan pada sanggahan dari mantan anak buahnya yang kontradiktif dengan keterangannya di persidangan, Sisprian yang duduk di kursi saksi memilih bergeming.
“Saya tetap pada keterangan saya,” tandas Sisprian singkat.
Sisprian juga membela tindakan unitnya dengan mengklaim bahwa aliran dana swasta tidak pernah memberi karpet merah atau perlakuan khusus bagi pengusaha.
Ia juga turut memamerkan capaian penindakan unitnya pada 2025 yang berhasil menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal yang diklaim sebagai penindakan terbesar dalam sejarah Bea Cukai.
Untuk diketahui, perkara ini turut menyeret mantan Direktur P2 Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta mantan Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai terdakwa.
Rizal didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama jajarannya, sementara Bayu didakwa secara terpisah atas penerimaan gratifikasi senilai Rp7,6 miliar.
Perkara ini bermula dari dugaan suap pengurusan kepabeanan PT Blueray Cargo. Pada sidang vonis bos Blueray, John Field, hakim menyebut total aliran suap dari pihak perusahaan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































