tirto.id - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanas saat jaksa penuntut umum (JPU) membedah taktik lancung dalam birokrasi kepabeanan, Jumat (11/9/2026). Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini berhasil membongkar siasat rahasia para importir dalam memanipulasi parameter komputer guna meloloskan komoditas impor.
Melalui manipulasi dokumen tertentu, sistem pengawasan berbasis machine learning diakali secara sistematis. Tujuannya, agar barang milik importir yang sudah memberi uang pelicin, lolos dari pemeriksaan fisik (jalur merah) menjadi bebas periksa (jalur hijau) dengan cara mengakali sistem komputer atau machine learning Bea
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Kemenkeu.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan Priyono Triatmojo selaku Direktur P2 Bea Cukai sebagai saksi dan mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di dalam BAP, saudara menyebutkan adanya siasat dari pihak importir untuk memanipulasi data pemasok dari luar negeri demi menghindari parameter jalur merah. Praktik ini menggunakan dokumen berlabel khusus seperti ‘Bintang Royal’ atau ‘Hangso Huyang’. Betul ini digunakan untuk mengelabui sistem?” cecar JPU kepada Priyono.
“Betul, dokumen itu digunakan untuk menyiasati sistem,” ujar Priyono membenarkan.
Merespons pengakuan tersebut, giliran penasihat hukum terdakwa Sisprian Subiaksono melakukan pemeriksaan silang.
“Pak Priyono, mengenai dokumen Bintang Royal atau Hangso Huyang, apakah hanya dengan data tersebut menjamin importir masuk jalur hijau?” tanya penasihat hukum Sisprian.
“Tidak menjamin karena ada 5 machine learning dalam risk engine, tapi itu parameter utama,” jawab Priyono.
Menggunakan hak tanggapannya, Terdakwa Sisprian merespons pernyataan Priono di persidangan. Ia berdalih sistem komputer Bea Cukai terlalu berlapis untuk bisa ditembus hanya dengan satu parameter.
“Izin Yang Mulia menanggapi pernyataan saksi Pak Priyono terkait data yang disebut menjamin importir masuk jalur hijau. Saya membantah karena masih ada parameter lain dan mesin lain sehingga penggunaan data tersebut tidak menjamin importir menghindari jalur merah,” kata Sisprian.
Merespons hal tersebut, Priyono menegaskan parameter tersebut sangat dominan.
“Betul Yang Mulia, memang ada 5 machine learning dalam proses penjaluran. Parameter tersebut adalah parameter utama yang tidak menjamin 100%, tetapi mayoritas berpotensi masuk jalur hijau meskipun ada 4 mesin lainnya,” tegas Priyono.
Alibi Pembelian Tiket Pesawat dan Sinyal Bocornya OTT KPK
Sebagai imbalan atas kemudahan menembus sistem “Jalur Hijau” tersebut, KPK menduga ada aliran uang pelicin dari importir kepada petinggi Bea Cukai. JPU kemudian menelusuri ke mana saja muara dana gelap tersebut, salah satunya terkait fasilitas pembelian tiket pesawat rute Jakarta menuju Jambi.
“Ini kan ada pembelian tiket Jakarta-Jambi, Cengkareng-Jambi. Saudara dikasih tahu ini yang membelikan siapa gitu, Pak?” tanya JPU kepada Priyono.
“Saya tidak tahu, tapi setahu saya di Jambi itu ada urusan presscon. Saya diajak di presscon itu. Saya tidak tahu siapa yang membelikan tapi dikoordinir sama P2. Dan saya pastikan saya kembalikan uang tiket,” jawab Priyono.
“Kembalikan pakai apa, Pak?” kejar JPU.
“Saya kembalikan pakai cash,” jawab Priyono.
JPU turut mengungkap adanya peringatan dini dari pihak internal sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Ini sembunyi dulu ditarget tiga huruf kita sembunyi di sini. Komandan juga ditarget waduh bikin rusak suasana saja,” baca JPU mengonfirmasi pesan WhatsApp tertanggal 2 Februari 2026 yang dikirimkan Sisprian kepada Rizal.
“Ada pernah yang seperti ini, sama mirip chat seperti ini, kepada saudara?” imbuh JPU bertanya pada Priyono.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Priyono menepisnya.
Rangkaian bantahan Priyono di ruang sidang ini rupanya tak membuat KPK sepenuhnya percaya, khususnya terkait alibi pengembalian uang tiket.
Ditemui di luar persidangan, Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, menanggapi tajam klaim tersebut. Menurutnya, berdasarkan kesaksian Salisa Asmoaji selaku terduga penerima dan pengelola uang hasil suap, dana yang digunakan bersumber dari swasta.
“Bagi kami apa yang disampaikan Salisa bahwa uang yang digunakan untuk membeli tiket itu adalah dana-dana yang dikumpulkan dari pihak pengusaha,” kata Takdir kepada wartawan seusai sidang.
Membongkar Brankas DOKPPN dan Siasat Biaya Koordinasi
Tiga PNS Bea Cukai, Aris Kusrianingsih (kiri), Muhammad Farid (tengah), dan Priyono Triatmojo (kanan), disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). (FOTO/Huda)

Di saat ada temuan aliran uang gelap dari pengusaha, JPU juga membongkar tata kelola uang resmi negara, yakni Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).
DOKPPN sejatinya adalah dana yang bentuknya dicairkan dalam uang yang disimpan di dalam brankas untuk keperluan operasional intelijen.
JPU mencecar Staf Pelaksana Subdit Intelijen, Ari Kusrianingsih, mengenai potensi dana resmi ini disembunyikan di luar kantor hingga disalahgunakan untuk membeli aset mewah.
“Pernahkah saksi mengetahui tadi ada penyimpanan lain dana operasional ini selain di brankas dalam mobil, di suatu apartemen, atau bagaimana?” tanya JPU.
“Siap, tidak, Pak,” jawab Ari.
JPU kemudian merinci daftar aset dan fasilitas yang dicurigai.
“Ada tidak yang digunakan untuk membeli mobil?” tanya JPU.
“Tidak ada, Pak,” jawab Ari.
“Sewa mobil adanya?”
“Sewa mobil ada, Pak.”
“Kalau membeli mobil?”
“Tidak ada,” tegas Ari.
“Tidak ada. Kalau untuk membeli alat-alat podcast, monitor, komputer, kamera, misalnya?” cecar JPU.
“Tidak ada, Pak,” jawab Ari.
“Kalau digunakan untuk renovasi-renovasi, renovasi ruangan Pak Kasubdit, misalnya kurang nih, atau butuh, terus ambil dana DOKPPN, apakah pernah?” tanya JPU lagi.
“Tidak,” jawab Ari.
“Kalau beli-beli iPhone, iPad, itu apakah menggunakan dana DOKPPN juga setahu Saudara, laporan di tahun 2025?”
“Tidak, Pak,” kata Ari memastikan.
Pertanyaan terkait kepemilikan aset mewah juga dilontarkan JPU kepada Priyono untuk melacak aliran uang di lingkungan pejabat P2 Bea Cukai.
“Tahu ada motor Harley Davidson atau apa, mobil?” cecar JPU KPK.
“Saya enggak tahu,” jawab Priyono singkat.
Polemik dana ini berujung pada perdebatan mengenai peruntukan anggaran untuk kegiatan di luar penegakan hukum murni. Priyono memberi kesaksian bahwa DOKPPN tidak mencakup biaya hiburan.
“[DOKPPN] Bisa untuk kegiatan penegakan hukum dan surveillance yang melibatkan pihak luar. Tapi tidak ada anggaran untuk beli minuman,” kata Priyono.
Pernyataan ini dijawab oleh terdakwa Rizal. Mantan Direktur P2 tersebut blak-blakan mengungkap bahwa kakunya aturan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya membuat biaya hiburan atau koordinasi informal sering disamarkan menjadi biaya informan.
“Terima kasih Yang Mulia untuk waktunya. Saya mau menanggapi statement Pak Pri [Priyono] dan Bu Ari mengenai penggunaan DOKPPN. Pada tahun 2024 dan 2025 Standar Biaya Masukan masih terlalu global. Lalu tahun 2025 kami lakukan perbaikan sehingga terbit Standar Biaya Khusus SE-1 Tahun 2025 yang berlaku tahun 2026. Biaya koordinasi atau sarana kontak yang dulu ditutup menggunakan biaya informan, sekarang sudah diatur secara terbuka,” papar Rizal di hadapan hakim.
Klaim mengenai perubahan aturan untuk mengakomodasi sarana kontak tersebut dibenarkan oleh saksi Ari.
“Siap, betul Bapak, untuk saat ini sudah berlaku SE-1 Tahun 2025,” jawab Ari mengonfirmasi.
Tumpulnya Pengawasan Internal di Tingkat Kantor Pusat
Serangkaian celah keuangan dan operasional ini pada akhirnya bermuara pada pengawasan internal instansi yang tumpul di tingkat pimpinan pusat. Hal ini terkonfirmasi lewat kesaksian pegawai Direktorat Kepatuhan Internal Bea Cukai, Muhammad Farid.
Dalam persidangan, JPU mencecar Farid perihal sejauh mana kewenangan unitnya untuk menindak, memeriksa, atau mengawasi langsung para pejabat di Direktorat P2. Farid secara terbuka mengakui adanya keterbatasan ruang gerak bagi Direktorat Kepatuhan Internal saat berhadapan dengan kantor pusat.
“Apakah pernah Kepatuhan Internal ini melakukan inspeksi mendadak ke ruangan-ruangan atau brankas di Direktorat P2 kantor pusat?” cecar JPU kepada Farid.
JPU kemudian mengejar alasan di balik kelonggaran tersebut, termasuk apakah instansinya memang mengalami keterbatasan wewenang dalam mengambil tindakan tegas. Farid berdalih bahwa unitnya memiliki keterbatasan untuk bertindak proaktif tanpa adanya dasar laporan yang masuk melalui sistem pengaduan internal.
Uniknya, rekam jejak kedua terdakwa di atas kertas terbilang sangat rapi sehingga lolos dari radar kepatuhan.
“Selama Pak Rizal dan Pak Sisprian menjabat, kami tidak pernah menerima satu pun laporan pengaduan pelanggaran terkait beliau berdua,” aku Farid di hadapan majelis hakim.
Ketiadaan laporan dan terbatasnya jangkauan inspeksi inilah yang pada akhirnya membuat segala manuver gelap luput dari pengawasan internal Bea Cukai.
Perkara ini bermula dari kasus suap pengurusan impor perusahaan Blueray Cargo. Pada sidang vonis bos Blueray Cargo, John Field, sebelumnya, hakim mengungkap total aliran suap dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar. Pemberian tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































