tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Gatot yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2023-2026 itu diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.
Uang sebesar Rp3,25 miliar itu menjadi bagian dari total uang Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik PT Blueray (BR), John Field (JF), kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
“Sehingga, dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH,” ujar Achmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Aliran Dana Penindakan Melalui Kepala Seksi Bea Cukai
KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan. Pengembangan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan.
KPK menyebut jatah untuk Subdit Penindakana diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Uang untuk Gatot juga diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.
KPK menyebut pemberian uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dilakukan dengan tujuan agar perusahaan John mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai.
Jeratan Pasal Tipikor dan Penahanan Resmi oleh Penyidik KPK
Atas perbuatannya, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatot selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































