Menuju konten utama

Sekda Tangerang Bungkam Ditanya Kasus Monopoli Mamin Rp15,26 M

Bungkam usai rapat paripurna, Sekda Tangerang Soma Atmaja enggan merespons laporan dugaan kecurangan pengadaan mamin Rp15,26 M yang diselidiki Kejari.

Sekda Tangerang Bungkam Ditanya Kasus Monopoli Mamin Rp15,26 M
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. (Foto: Rhomi Ramdani)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, bungkam saat ditanya soal laporan dugaan monopoli dan kecurangan proyek pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada Tahun Anggaran 2026 senilai Rp15,26 miliar.

Aksi bungkam Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut terjadi di tengah desakan penegak hukum segera memeriksa dirinya terkait laporan yang dilayangkan Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) ke Kejaksaan Negeri.

Soma tidak memberikan penjelasan terkait laporan tersebut maupun desakan agar dirinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 5 Oktober 2026.

"No comment," jawab singkat Soma Atmaja sambil berlalu meninggalkan. Senin (05/10).

Sebelumnya, laporan IKA SAKTI disampaikan ke Kejari Kabupaten Tangerang pada 28 September 2026. Dalam laporan tersebut, IKA SAKTI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang ditemukan dalam proses pengadaan mamin, termasuk meminta keterangan Soma selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kajian IKA SAKTI mencakup 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar. Mereka menyoroti dugaan adanya hubungan atau afiliasi antarpenyedia dalam sejumlah paket pengadaan.

IKA SAKTI juga menyerahkan satu flashdisk yang disebut sebagai bahan pendukung laporan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Alumni SAKTI, Al Absar, mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin. Pemeriksaan tersebut juga dinilai dapat membuka informasi mengenai kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.

"Karena itu kami meminta Kejari [Kabupaten Tangerang] segera melakukan penyelidikan sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi," kata Al Absar, Selasa 29 September 2026, lalu.

Menurut Al Absar, kajian IKA SAKTI menunjukkan penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar. Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.

===========

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait MONOPOLI USAHA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Reporter: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah