Menuju konten utama

KPPU Denda Sany Group Rp449 M karena Monopoli Penjualan Truk

Denda ini diberikan setelah terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

KPPU Denda Sany Group Rp449 M karena Monopoli Penjualan Truk
Logo KPPU. FOTO/kppu.go.id

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp449 miliar kepada tiga entitas dalam kelompok usaha Sany Group. Denda ini diberikan setelah terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan ini merupakan hasil dari Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 yang dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin (5/8/2025) di Jakarta, dipimpin oleh Moh Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sanksi ini menjadi salah satu denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah kasus Google sebelumnya.

“Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Deswin dalam keterangannya, Selasa (6/8/2025).

Deswin menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara ini melibatkan empat terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui terlapor II dan terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.

"Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar," jelas dia.

Sementara berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam putusannya juga memerintahkan terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tak hanya itu, Majelis Komisi juga meminta terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya,

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh terlapor II, terlapor III dan terlapor IV.

KPPU sendiri memandang putusan ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

"Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha," tegas Deswin.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana