tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar dugaan permainan tender pemeliharaan mesin induk Motoren- und Turbinen-Union (MTU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2024.
MTU atau gabungan motor mesin dan turbin merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan perkara tender ini melibatkan 2 (dua) terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai terlapor I, dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai terlapor II.
Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.
Kedua tender tersebut dimenangkan oleh terlapor I yang mendapat dukungan dari terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42,89 miliar untuk Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk Tipe B.
"Investigator KPPU mengungkapkan berbagai temuan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 antara lain pengaturan dan penentuan terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat" jelas dia dalam keterangan persnya dikutip Senin (30/6/2025).
Atas praktik ini, KPPU sudah menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024.
Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU, Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) LDP.
Pasca sidang perdana ini, Majelis Komisi akan melanjutkan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti di persidangan berikutnya pada tanggal 8 Juli 2025, serta Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Pusat KPPU.
"Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 26 Juni 2025," tutup Deswin.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































