Menuju konten utama

KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Syarat Ketat

Dalam sidang sebelumnya KPPU menilai transaksi akuisisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Syarat Ketat
Logo KPPU. FOTO/kppu.go.id

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). Penetapan tersebut dikeluarkan setelah keduanya menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (Persetujuan Bersyarat), termasuk jadwal waktu pelaksanaannya.

Sebelumnya, hasil penilaian menyeluruh yang dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada 27 Mei 2025, menunjukkan bahwa transaksi akuisisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator KPPU pun mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi TikTok Nusantara dan Tokopedia.

Dalam sidang lanjutan 10 Juni 2025, kedua perusahaan sempat mengusulkan penyesuaian teknis dan redaksional terhadap syarat-syarat tersebut, termasuk jangka waktu pelaksanaan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh KPPU dengan alasan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah.

Majelis Komisi menilai bahwa saat itu TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat

"Pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

TikTok Nusantara dalam hal ini diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security. Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia

"Dalam sidang, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun," jelas dia.

Berikut ini syarat-syarat ditetapkan KPPU yang menyatakan agar kedua pelaku usaha:

1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya;

2. Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:

a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;

b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;

c. menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen;

3. Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop|Tokopedia);

4. Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);

5. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia.

"Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana