Menuju konten utama

KPPU Kaji Dampak Persaingan Jika Grab dan GoTo Resmi Merger

Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger.

KPPU Kaji Dampak Persaingan Jika Grab dan GoTo Resmi Merger
Grab Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara dan Anti Kekerasan Seksual. foto/pers rilis grab

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mewaspadai dampak akan terjadi dari rencana aksi merger Grab dan GoTo. Proses merger keduanya dikabarkan akan segera rampung pada kuartal II-2025, meski sampai saat ini belum ada kesepakatan dari kedua pihak.

Ketua KPPU, M Fanshurullah, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif,” kata Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).

Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, KPPU dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis. Diantaranya terkait hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, dan efisiensi.

Penilaian juga menyangkut dengan kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Atas dasar itu, KPPU mengimbau para pihak baik Grab maupun Goto untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya.

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa rumor dan spekulasi soal konsolidasi sesama pelaku industri ride-hailing adalah hal yang bisa dipahami.

"Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga kami tidak dapat menanggapinya lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (15/5/2025).

Menurut Tirza, fokus perusahaan saat ini adalah memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan di Indonesia.

Terkait rumor merger tersebut, Tirza juga menegaskan bahwa kegiatan operasional Grab sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.

“PMA adalah struktur hukum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor,” ujar Tirza.

Baca juga artikel terkait GOTO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra