Menuju konten utama

Tanggapan Grab & Gojek soal Demo dan Tuntutan Para Mitra

Grab memastikan bahwa aplikator tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen.

Tanggapan Grab & Gojek soal Demo dan Tuntutan Para Mitra
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lebih dari 25 ribu pengemudi daring baik roda dua maupun empat tengah turun ke jalan untuk melaksanakan aksi protes pada Selasa (20/5/2025). Beberapa diantaranya menuntut kenaikan komisi dan kepastian status sebagai pekerja.

Menanggapi Aksi Akbar 205 ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan bahwa pihaknya menghargai hak mitra pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya selama dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan, termasuk melalui layanan GrabSupport maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas mitra pengemudi yang dilaksanakan secara rutin,” jelas dia, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, dikutip Selasa (20/5/2025).

Soal tuntutan, Grab menyatakan bahwa aplikator tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Biaya komisi ini pun dikembalikan dalam bentuk berbagai inisiatif yang pada akhirnya akan mendukung mitra pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya, seperti untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Dalam hal ini, biaya operasional aplikasi, termasuk server, fitur keamanan, serta inovasi teknologi diadakan agar mitra dapat bekerja dengan lebih efisien dan nyaman.

Selain itu, komisi juga bakal digunakan sebagai dukungan operasional, termasuk untuk meningkatkan layanan pengaduan GrabSupport selama 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, serta biaya transaksi non-tunai.

Selanjutnya, ada pula program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi seperti melalui Program GrabBenefits, Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif & bonus, Program Kelas Terus Usaha, dan lain sebagainya.

“Asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi,” lanjut Tirza.

Sejak awal beroperasi di Indonesia, Grab telah menawarkan peluang peningkatan pendapatan para mitra melalui digitalisasi yang dapat diakses oleh semua orang. Hal ini lah yang kemudian membuat Grab tetap memegang teguh prinsip kemitraan sebagai model kerja sama.

“Kami percaya bahwa pola kemitraan memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh banyak pengemudi—baik dari sisi waktu, penghasilan harian, maupun kebebasan dalam memilih platform. Oleh karena itu, Grab terus menjaga agar mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya,” terangnya.

Dengan prinsip kemitraan, saat ini sebanyak 50 persen mitra pengemudi telah menjadikan Grab sebagai sumber pendapatan utama dan sekitar 90 persen mitra merchant yang terdiri dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat bergantung pada ekosistem Grab.

“Grab hadir menjadi alternatif kesempatan berusaha bagi masyarakat (bantalan sosial), khususnya di masa sulit seperti sekarang ketika gelombang PHK terjadi di berbagai sektor dan menambah tekanan terhadap kesediaan lapangan pekerjaan formal. Dalam situasi ini, Grab memberikan akses terhadap peluang pendapatan yang fleksibel bagi banyak orang yang kehilangan mata pencaharian,” tegas Tirza.

Pada kesempatan terpisah, Chief of Public Policy & Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya, menegaskan bahwa kebijakan terkait komisi dan biaya jasa aplikasi Gojek senantiasa ditujukan untuk membantu mendorong kesejahteraan mitra driver.

Namun, bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi karena saat ini komisi sebesar 20 persen yang ditetapkan Gojek digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra pengemudi.

“Dengan komisi ini, kami mampu memberikan: promo dan diskon untuk pelanggan untuk menarik pelanggan supaya volume order terjaga, sehingga dapat terus menjaga keberlangsungan total pendapatan mitra driver,” tuturnya.

Selain itu, komisi juga digunakan untuk memberikan insentif dan swadaya untuk mitra driver sebagai tambahan penghasilan dan bantuan operasional mitra, termasuk juga untuk memberikan asuransi perjalanan untuk mitra driver dan pelanggan dalam mendukung perjalanan tetap aman dan nyaman. Kemudian, juga untuk menanggung biaya lainnya termasuk pajak, biaya pemasaran, dan lainnya.

“Kami senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022,” jelas Ade.

Biaya jasa aplikasi selain komponen komisi, ada juga biaya jasa aplikasi (platform fee) yang dibayarkan oleh pelanggan. Namun, Ade menjelaskan, biaya jasa aplikasi ini bukan bagian dari komisi dan tidak dipotong dari penghasilan mitra driver.

Ini adalah komponen terpisah yang dibebankan kepada pengguna dan lazim atau biasa diberlakukan oleh berbagai platform teknologi, baik di dalam maupun luar negeri, di mana biaya jasa aplikasi ini digunakan untuk mengembangkan teknologi dan keamanan aplikasi, operasional, kelanjutan bisnis untuk menjaga profitabilitas dan keberlanjutan perusahaan.

“Agar Gojek tetap bisa mendukung jutaan mitra dalam jangka panjang. Penting untuk dicatat bahwa sekitar 80 persen dari total Nilai Transaksi Bruto (GTV/ Gross Transaction Value) Gojek (dari 15+5 persen komisi + biaya jasa aplikasi) dikembalikan kepada ekosistem mitra kami,” tambah Ade.

Terkait status, secara hukum mitra driver Gojek diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. Meski begitu, model kemitraan dinilai menawarkan fleksibilitas yang menjadi hal yang diinginkan mayoritas mitra driver dalam mengatur waktu kerja, meningkatkan peluang pendapatan, mengembangkan kegiatan usaha secara mandiri, dan mendorong perusahaan mengakomodasi jumlah pengemudi yang signifikan, bahkan mencapai jutaan.

“Gojek sebagai penggerak ekonomi digital Indonesia sebagai karya anak bangsa yang berjuang untuk Indonesia, Gojek bukan sekadar aplikasi. Peran kami adalah bagian dari penggerak roda ekonomi Indonesia,” tukas Ade.

Baca juga artikel terkait DEMO OJOL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra