Menuju konten utama

Hindari Monopoli, TikTok Nusantara Patuhi 4 Ketentuan KPPU

tikTok Nusantara telah menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Hindari Monopoli, TikTok Nusantara Patuhi 4 Ketentuan KPPU
Ilustrasi Tiktok. foto/istockphoto

tirto.id - TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd menghormati dan menerima sepenuhnya persyaratan diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghindari monopoli usaha usai akuisisi PT Tokopedia.

“TikTik Nusantara menghormati laporan penilaian menyeluruh dan menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya,” ujar Perwakilan TikTok, Farid Fauzi Nasution, dalam sidang Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., Selasa (10/6/2025).

Diketahui, persyaratan yang diajukan oleh investigator KPPU ini mencakup empat syarat. Pertama, TikTok diminta tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik pemaksaan atau pengikatan (tying dan bundling).

Kedua, dilarang melakukan predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup TikTok-Tokopedia, serta menghalangi pedagang atau pemilik akun untuk bertransaksi di Tokopedia dengan persyaratan yang memberatkan.

Ketiga, menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.

Terakhir, memastikan UMKM dan pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, dan menghindari kenaikan harga yang tidak wajar.

Di samping itu, TikTok juga diminta untuk memberikan laporan bulanan per tiga bulan selama dua tahun.

Atas sejumlah persyaratan tersebut, Farid menyampaikan bahwa Tiktok dan Tokopedia tetap berkomitmen untuk membuka ruang yang sama bagi semua pengguna, termasuk dengan membebaskan penyedia logistik dan pembayaran menjalin kerja sama lain di luar TikTok grup.

“Tokopedia atau Shop Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid.

Mengenai isu promosi terbatas di TikTok Shop, TikTok juga menegaskan tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain.

“Kami sepenuhnya mendukung komitmen yang memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk di luar Tokopedia,” kata Farid.

Baca juga artikel terkait TIKTOK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra