Menuju konten utama

TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Akuisisi Tokopedia

TikTok berkomitmen buka opsi bagi pengguna dalam memilih layanan pembayaran dan logistik.

TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Akuisisi Tokopedia
Ilustrasi Tiktok. foto/istockphoto

tirto.id -

TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi saham mayoritas Tokopedia.

Dalam sidang bersama KPPU, perwakilan TikTok menegaskan bahwa operasional Tokopedia dan TikTok Shop tetap membuka opsi bagi pengguna dalam memilih layanan pembayaran dan logistik, tanpa paksaan atau pengikatan (tying dan bundling).

Perwakilan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Farid Fauzi Nasution mengatakan bahwa pihaknya memahami dan menyetujui penilaian KPPU terhadap kerja sama Tokopedia dengan berbagai penyedia jasa.

“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU sebagaimana terdapat dalam laporan penilaian, bahwa Tokopedia atau Shop Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid dalam sidang Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., pada Selasa (10/6/2025).

Farid juga menyampaikan bahwa TikTok berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut dan bahkan mengusulkan penambahan penjelasan dalam rumusan komitmen agar memperjelas larangan praktik tying dan bundling dalam bentuk diskon, promosi, maupun kebijakan lainnya.

“Komitmennya adalah memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling, termasuk yang memaksa pembeli untuk menggunakan layanan tertentu,” ujarnya.

Mengenai isu promosi terbatas di TikTok Shop, TikTok juga menegaskan tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain.

“Kami sepenuhnya mendukung komitmen yang memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk di luar Tokopedia,” kata Farid.

Ia menambahkan bahwa selama konten sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan perundang-undangan, TikTok tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berbagi informasi.

TikTok menyatakan pihaknya tunduk pada regulasi Indonesia, termasuk Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mengatur tata kelola konten secara aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, TikTok resmi mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia melalui TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd per 31 Januari 2024. Nilai transaksi gabungan melebihi Rp5 triliun, yang menjadikannya wajib dilaporkan ke KPPU sesuai regulasi merger dan akuisisi.

Usai aksi tersebut, ByteDance sebagai induk TikTok meminta para pedagang di Tokopedia untuk bermigrasi ke pusat penjualan terintegrasi TikTok Shop paling lambat 9 Juni 2025.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari sejumlah pedagang yang mengkhawatirkan adanya dominasi dan praktik bisnis tidak sehat.

Baca juga artikel terkait TIKTOK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana