Menuju konten utama

Presiden Prabowo Berencana Ganti Nomenklatur BNN

Perubahan nama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penanggulangan narkotika di Indonesia.

Presiden Prabowo Berencana Ganti Nomenklatur BNN
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan Keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto berencana mengganti nomenklatur Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Prabowo, perubahan nama tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penanggulangan narkotika di Indonesia.

“BNN, Badan Melawan Narkotika ya? Kami nanti akan perbaiki namanya ya. Badan Nasional Penanggulangan Narkotika,” kata Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Prabowo menyampaikan rencana perubahan nomenklatur tersebut saat menyinggung upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Dia mengatakan BNN telah berhasil memberantas puluhan jaringan narkoba serta membubarkan sejumlah kampung yang menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Juga telah berhasil memberantas puluhan jaringan-jaringan narkoba, puluhan kampung-kampung narkoba,” ujarnya.

Menurut Prabowo, keberadaan kampung narkoba menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius. Aparat bahkan menghadapi perlawanan ketika melakukan penertiban di sejumlah lokasi.

“Rupanya di Indonesia ini adalah kampung-kampung narkoba, ada kampung narkoba. Kalau petugas masuk, petugas yang diserang,” tutur Prabowo.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian yang meninggal ketika menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika.

“Sudah beberapa petugas kepolisian yang mati mau tertibkan narkoba,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi