Menuju konten utama

Kapolri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba di RI, 118 Sudah Bebas

Selain pencegahan dan pemberantasan, Listyo juga menyoroti pentingnya upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba agar dapat pulih.

Kapolri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba di RI, 118 Sudah Bebas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap bahwa polisi telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 118 kampung di antaranya kini diklaim Listyo telah ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba.

“Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba,” kata Listyo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba 214,8 ton bersama Prabowo yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

Menurut Listyo, aparat kepolisian bersama perangkat desa di kampung bebas narkoba juga rutin mengadakan berbagai kegiatan pencegahan narkoba untuk memperkuat ketahanan masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu di antaranya adalah melakukan sosialisasi, edukasi, patroli rutin, hingga pendampingan pada korban penyalahgunaan narkoba.

“Polri bersama perangkat pada kampung bebas dari narkoba secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi dan edukasi, patroli rutin, pendampingan korban penyalahgunaan narkoba, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi melalui pelatihan kerja,” terangnya.

Selain pencegahan dan pemberantasan, Listyo juga menyoroti pentingnya upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba agar dapat pulih dan kembali diterima di masyarakat.

Menurut Listyo, hingga kini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial. Meski begitu, mantan Kabareskrim ini mengakui bahwa belum semua daerah memiliki fasilitas rehabilitasi tersebut.

“Faktanya, belum semua kabupaten dan kota memiliki lembaga rehabilitasi untuk menampung para korban pecandu narkoba. Sehingga dibutuhkan bekerjasama seluruh kementerian lembaga serta stakeholder terkait terutama Kemenkes, Kemensos, BNN, dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan, kehadiran lembaga rehabilitasi dengan metode penanganan yang tepat menjadi faktor kunci dalam memutus rantai ketergantungan narkoba.

Dengan fasilitas rehabilitasi yang tidak memadai serta pendekatan ekstrem kepada para pecandu narkoba, menurut Listyo, hanya akan berujung pada kematian.

“Fasilitas yang tidak memadai dan metode penanganan yang ekstrim dapat mengakibatkan kematian,” kata Listyo.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher