tirto.id - Wacana penyediaan fasilitas bilik asmara hingga alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan yang diinisiasi Komisi XIII DPR menuai polemik di tengah persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang belum terselesaikan. Kendati diusulkan demi pemenuhan hak kesehatan dan rehabilitasi sosial narapidana, gagasan tersebut ditolak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memicu kritik keras dari kalangan ulama dan pakar hukum.
Ketua Komisi XII, Willy Aditya, selaku inisiator, saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026), mengaku inisiasi ini diambil mengingat sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. Dia juga mengajak untuk menganggap lapas sebagai rumah singgah bukan penjara.
Willy berkata kebijakan ini dinilai perlu untuk memenuhi kebutuhan biologis warga binaan, baik yang sudah menikah maupun belum. Willy menegaskan bahwa konsep pemasyarakatan saat ini berfokus pada reintegrasi sosial dan transisi menuju kehidupan normal di masyarakat, bukan sekadar pemidanaan. Oleh karena itu, ia meminta pihak Kanwil Pemasyarakatan dan Kalapas untuk mengawasi langsung penerapan inisiatif tersebut dengan tetap menjaga standar kesehatan.
"Kita di sini kan tidak penjara, ingat konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi, kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat, hidup normal. Jadi, gak ada penjara lagi, kita bagaimana transisi aja, kita anggap ini rumah singgah," kata Willy.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 disebutkan narapidana memiliki hak-hak dasar yang mencakup hak beribadah, perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, layanan informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, penyampaian pengaduan, bahan bacaan/siaran media, perlakuan manusiawi bebas dari penyiksaan, kunjungan virtual/langsung, upah kerja, serta hak lain sesuai ketentuan hukum.
Pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan narapidana berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai undang-undang.
Kebutuhan seksual atau biologis tidak disebut secara eksplisit sebagai salah satu hak narapidana. Berdasarkan hasil penelitian berjudul 'Seksualitas dalam Penjara: Studi Tentang Kebutuhan Biologis Narapidana dari Perspektif Hak Asasi Manusia' menyebutkan kebutuhan seksual dapat dikategorikan pada hak atas privasi dan kehidupan keluarga, perlakuan manusiawi, kesehatan, serta kehidupan yang layak.
Penelitian yang dilakukan Peneliti BRIN, Harison Citrawan, pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-Hak Sipil dan Politik Badan Penelitian dan Pengambangan HAM Kementerian Hukum dan HAM ini, menyimpulkan negara wajib mengatur hak biologis narapidana secara normatif pada tingkat undang-undang.
Secara praktis, pemberian izin kunjungan biologis (conjugal visit) menjadi kompromi paling proporsional dari negara—menjembatani pemenuhan hak kemanusiaan narapidana tanpa mengorbankan aspek keajegan dan keamanan publik
Laporan Tirto pada 2020 mencatat tiga lapas di Indonesia telah menyediakan fasilitas bilik asmara bagi narapidana berstatus menikah, yakni Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan sejak 2019
Wacana pembuatan bilik asmara dan pemberian sex toy bagi narapidana di tengah kondisi lapas yang masih mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowding. Berdasarkan data yang tertera pada laman kemenimipas.go.id, data jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia per 30 April 2026 sebanyak 271.602 orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang, dan tahanan 56.558 orang.
Saat ini, lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85 persen atau menurun dibanding tahun 2025 mencapai 100 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.376 orang atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut tidak ada bilik asmara di lapas. Dia juga enggan menanggapi lebih banyak ihwal wacana tersebut lebih lanjut.
"Gak ada bilik asmara," kata Agus kepada wartawan, di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
MUI: Penggunaan Sex Toy Haram

Di Indonesia, pemenuhan kebutuhan seksual tidak terlepas dari norma agama. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan penyaluran hasrat biologis menggunakan alat bantu dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Abdul dikutip dari laman mui.or.id.
Dia menjelaskan islam telah mengatur dan memberikan buku panduan mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat. Katanya, islam telah mengajarkan penyaluran hasrat yang sah melalui pernikahan dan serta pengendalian hasrat dengan berpuasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujar Abdul.
Dia juga menyayangkan pembahasan soal penyediaan sex toy oleh Willy. Kata Abdul, Willy seharusnya tak melontarkan pernyataan tersebut sebagai pejabat publik. Abdul mewakili MUI juga meminta agar Willy mencabut pernyataanya.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai usulan Komisi XIII DPR mengenai bilik asmara dan sex toy bagi warga binaan perlu dibahas secara hati-hati dalam kerangka hak asasi, kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab negara bukan sebatas isu moralitas.
Peneliti ICJR, Ajeng Gandini, mengutip pandangan pakar seksologi dr. Boyke bahwa alat bantu seksual dapat mencegah kekerasan seksual dan penularan infeksi menular seksual (IMS) di lapas. Sementara itu, penyediaan bilik asmara perlu dipertimbangkan secara matang mengingat kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding).
Ajeng menjelaskan Pasal 3 huruf g UU Pemasyarakatan menegaskan pembatasan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan narapidana. Hak atas pelayanan kesehatan dan hubungan keluarga tetap dijamin. Hal ini sejalan dengan The Nelson Mandela Rules yang mengakui kemungkinan kunjungan intim (conjugal visit) demi menjaga kesehatan psikologis serta keutuhan keluarga, terutama bagi terpidana berhukuman panjang, dengan penerapan yang ketat dan nondiskriminatif.
Praktik kunjungan intim tanpa pengawasan telah diterapkan di sejumlah negara. Otoritas penjara di Eropa, misalnya, memiliki kewenangan diskresioner untuk menetapkan kebijakan ini berdasarkan doktrin margin of appreciation demi menjaga ketertiban.
Ajeng menyebut pemerintah belanda telah mengizinkan penggunaan sex toy bagi narapidana sejak Mei 2026. Namun, hal tersebut juga melalui enam bulan evaluasi dan dilakukan dengan sangat hati-hati serta mempertimbangkan risiko dan mekanisme pemenuhannya.
"Hak atas kunjungan intim dapat menjadi berisiko apabila hak kesehatan seksual dan reproduksi secara mendasar belum terpenuhi," kata Ajeng dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin.
Ajeng mengatakan dalam riset ICJR, di sejumlah lapas perempuan pada 2025 ditemukan fasilitas kesehatan dan sanitasi dasar masih sulit diakses, seperti kebutuhan pembalut, sabun, dan obat-obatan.
Kata Ajeng, berdasarkan laporan pemantauan Komnas Perempuan di tahun 2024 juga memotret hal serupa di mana persediaan air bersih di lapas sangat terbatas dan belum tersedianya pemeriksaan kesehatan berkala dan skrining IMS.
Dia menegaskan pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi dasar harus diperhatikan terlebih dahulu di samping situasi IMS yang turut menjadi perhatian di lapas. Pasalnya, kata Ajeng, berdasarkan data Ditjenpas, pada 2025 tercatat 6.762 kasus IMS, 832 kasus HIV, 620 kasus Hepatitis B, dan 704 kasus Hepatitis C yang diperparah dengan kondisi over kapasitas. Sementara, edukasi kesehatan seksual belum dapat dilaksanakan lantaran keterbatasan SDM.
Oleh karena itu, Ajeng mengatakan sebelum membahas soal penyediaan fasilitas seksual, negara harus terlebih dahulu memenuhi ketersediaan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang memadai seperti layanan kontrasepsi, kesehatan reproduksi yang terjamin seperti pembalut, pemeriksaan kesehatan rutin, serta mekanisme perlindungan dari kekerasan seksual.
Dia menyebut kebijakan kunjungan intim atau bilik asmara bukanlah hal yang tabu untuk diperbincangkan. Kunjungan intim adalah bagian dari hak terpidana. Namun, apabila kebijakan tersebut hendak dikembangkan, semestinya terlebih dahulu didasarkan pada kajian kebutuhan dan risiko yang memadai. Pembahasannya harus hati-hati dan mempertimbangkan kondisi sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar yang layak di lapas saat ini di tengah situasi overcrowding.
"Negara perlu memastikan terlebih dahulu tersedianya layanan kehidupan dan kesehatan dasar di dalam lapas, menjamin layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang memadai seperti layanan kontrasepsi, kesehatan reproduksi yang terjamin seperti pembalut, pemeriksaan kesehatan rutin, serta mekanisme perlindungan dari kekerasan seksual," tutur Ajeng.
Dia meninta agar pemerintah ketika hendak mengatur soal hak hubungan seksual warga binaan agar memastikan pembahasan dilakukan dengan pertimbangan keamanan hanya diperuntukkan pasangan menikah, tanpa paksaan, perlindungan privasi, standar kesehatan dan sanitasi, akses yang nondiskriminatif, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan.
Ajeng mengatakan tanpa pengaturan dan jaminan hak kesehatan reproduksi yang memadai, kebijakan kunjungan intim atau bilik asmara justru dapat meningkatkan risiko kesehatan dalam lapas.
Kebutuhan Seksual Bukan Urgensi

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan pemerintah harus memiliki skala prioritas di tengah kondisi over kapasitas di lapas. Katanya, negara harus mengalokasikan anggaran untuk mengatasi over kapasitas yang dapat mengakibatkan timbulnya pungutan liar terhadap narapidana yang menginginkan tempat yang lebih nyaman.
"Jangan sampai mereka tidur sampai seperti ikan pindang begitu, untuk bisa bergerak aja gak bisa, apalagi sampai tidur jongkok, sampai tidur berdiri, karena overcapacity kalau mau tidur dengan leluasa maka harus membayar dengan uang tertentu, harus menyewa rumah dinas dari pegawai misalnya," kata Aan, saat dihubungi, Senin.
Dia mengatakan pemenuhan kebutuhan seksual merupakan urusan pribadi narapidana yang seharusnya tak menjadi pembahasan di samping kondisi over kapasitas lapas yang sangat mengkhawatirkan. Dia menegaskan, yang harus lebih diperhatikan adalah hak dasar narapidana yaitu hak untuk hidup layak.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan kurang sepekat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Willy Aditya terkait penggunaan sex toy bagi narapidana maupun penyediaan fasilitas bilik asmara. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara merupakan pembatasan kemerdekaan.
Dia menyebut, pembatasan kemerdekaan terhadap narapidana termasuk dengan pembatasan aktivitas pribadi. Katanya, jika kebijakan penggunaan sex toy dan bilik asmara ditetapkan, tidak sesuai dengan tujuan pemenjaraan terhadap seseorang yang telah melakukan kesalahan.
"Pemidanaan kan untuk sebagai menjadikan 'efek jera'. Sehingga semua tindakannya dibatasi, termasuk hal-hal yang bersifat pribadi," kata Hibnu saat dihubungi, Senin.
Dia mengatakan bahwa usulan yang disampaikan Willy tidak substansial. Menurutnya, kebijakan pemenuhan kebutuhan seksual narapidana tidak mendesak, terlebih dengan kondisi lapas yang mengalami over kapasitas.
Hibnu mengatakan, bilik asmara bagi narapidana yang telah menikah pun bukan kebutuhan yang mendesak di mana pemenjaraan dilakukan bagi seseorang untuk menebus kesalahannya. Katanya, pembatasan kebebasan termasuk terhadap kehidupan pribadi merupakan suatu konsekuensi yang harus dijalani sebagai bentuk tanggung jawab.
Tirto telah berupaya menghubungi Willy Aditya terkait hal ini. Tirto juga menghubungi beberapa Anggota dan Pimpinan Komisi XIII seperti Sugiat dan Rieke Diah Pitaloka, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat jawaban. Tirto juga telah berupaya menghubungi Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Menteri HAM, Natalius Pigai untuk menanyakan wacana ini dari perspektif HAM, namun belum mendapat jawaban.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























