tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, melaporkan hasil kerja Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahap VIII. Total Rp13.241.335.681.910,13 uang hasil penindakan Satgas PKH diserahkan ke kas negara.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ungkap Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Burhanuddin menerangkan, uang tersebut didapat dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13. Kemudian, dari PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00.
“Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,” ucap Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, hasil kerja Satgas PKH tersebut tidak dilakukan oleh Kejaksaan yang berjalan sendiri. Namun, hasil kerja keras dari koordinasi 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Burhanuddin, kekuatan terbesar penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH adalah dukungan dari rakyat. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH menjaga dan memperjuangkan hutan serta kekayaan alam yang menjadi warisan untuk anak cucu ke depan.
“Karena itu rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat negara mengalahkannya,” tutur Burhanuddin.
Lebih lanjut dia menekankan, penegakan hukum akan dilakukan tidak hanya rampasan yang ada di dalam negeri. Burhanuddin menekankan, penelusuran aset dan aliran uang di luar negeri juga akan terus ditelusuri serta dilakukan perampasan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































