Menuju konten utama

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp13,24 Triliun ke Kas Negara

Kejaksaan Agung setor Rp13,24 triliun hasil kerja Satgas PKH tahap VIII ke kas negara dari denda kehutanan, PNBP, hingga pajak.

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp13,24 Triliun ke Kas Negara
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat melaporkan hasil kerja Satgas PKH kepada Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, melaporkan hasil kerja Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahap VIII. Total Rp13.241.335.681.910,13 uang hasil penindakan Satgas PKH diserahkan ke kas negara.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ungkap Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Burhanuddin menerangkan, uang tersebut didapat dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13. Kemudian, dari PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00.

“Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,” ucap Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, hasil kerja Satgas PKH tersebut tidak dilakukan oleh Kejaksaan yang berjalan sendiri. Namun, hasil kerja keras dari koordinasi 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Burhanuddin, kekuatan terbesar penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH adalah dukungan dari rakyat. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH menjaga dan memperjuangkan hutan serta kekayaan alam yang menjadi warisan untuk anak cucu ke depan.

“Karena itu rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat negara mengalahkannya,” tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut dia menekankan, penegakan hukum akan dilakukan tidak hanya rampasan yang ada di dalam negeri. Burhanuddin menekankan, penelusuran aset dan aliran uang di luar negeri juga akan terus ditelusuri serta dilakukan perampasan.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah