Menuju konten utama

KPK Ungkap Modus Suap & Impor Barang Ilegal PT Blueray Cargo

Pelaku menggunakan jalur merah, yakni jalur yang seharusnya menjalani pemeriksaan bea cukai, tetapi tidak dilakukan karena sistemnya diakali sehingga lolos.

KPK Ungkap Modus Suap & Impor Barang Ilegal PT Blueray Cargo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Upaya korupsi ini membuat PT Blueray Cargo bisa memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW (tiruan), dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung. KPK menangkap 17 orang dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga turut menyita barang bukti dengan total Rp40,5 miliar.

Keenam orang tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, telah terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya, yakni John, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur masuk barang impor ke Indonesia.

Dalam ketentuan kepabeanan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Namun, jalur merah mengharuskan barang impor menjalani pemeriksaan fisik sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan diedarkan di dalam negeri.

Akan tetapi, dalam perkara ini, jalur merah justru diduga dikondisikan agar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu pegawai bea cukai, Filar, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kata Asep, pengaturan tersebut dilakukan melalui sistem mesin targeting atau alat pemindai barang impor, termasuk mesin X-ray. Data rule set kemudian dikirimkan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke dalam parameter mesin pemeriksa barang.

Asep menyebut, pengondisian sistem tersebut membuat barang-barang impor milik PT Blueray Cargo diduga tidak menjalani pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, barang tiruan (KW), maupun barang ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai.

KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas. Masuknya barang ilegal tanpa pengawasan dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu pasar domestik, termasuk menekan pelaku UMKM yang seharusnya dilindungi dari peredaran barang ilegal.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher