tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemilik PT Blueray Cargo, John Field, melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK telah menetapkan enam orang tersangka, lima di antaranya telah ditahan, dan satu lainnya adalah John yang melarikan diri.
"Satu lagi pada saat kita akan teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF (John) melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan, KPK mengimbau kepada John untuk menyerahkan diri. Dia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan John.
Selain itu, Asep meyebut, pihaknya juga akan meminta Kementerian Imipas untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap John. Kata Asep, jika diperlukan, John akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atau cekal dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," tutur Asep.
Sementara itu, lima tersangka lainnya yang telah ditahan yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Asep menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi pengondisian jalur impor sehingga membuat barang-barang ilegal bisa masuk ke Indonesia.
Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT di Jakarta dan Lampung. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total Rp40,5 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































