tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total Rp40,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep merinci, mereka menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Asep mengatakan, setidaknya 17 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026). Ke-17 orang tersebut antara lain pejabat DJBC Kemenkeu, pemilik dan pegawai PT Blueray, serta pihak swasta.
Berdasarkan hasil kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan DJBC.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," kata Asep.
Keenam tersangka itu terdiri atas tiga pejabat DJBC dan swasta. Ketiga pejabat DJBC antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan.
Sementara itu, dari pihak swasta antara lain pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan pasal 606 Ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John, Andri, dan Dedy disangka melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Selain itu, terhadap saudara RZL (Rizal), saudara SIS (Sisprian), dan saudara ORL (Orlando) juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," kata Asep.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































