tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus 'uang apresiasi' dalam kasus dugaan korupsi pada restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY); Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
Permintaan uang apresiasi ini muncul dari Mulyono kepada Venzo, dengan janji restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti akan dicairkan.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti, KPP melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Kemudian muncul kesepakatan uang apresiasi antara Mulyono dan Venzo dengan syarat uang sharing untuk Venzo. Akhirnya disepakati uang apresiasi dengan total Rp1,5 miliar.
Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
a. Mulyono sebesar Rp800 juta
b. Dian sebesar Rp200 juta
c. Venzo sebesar Rp500 juta.
Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan Dian untuk keperluan pribadi. Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.
"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.
Sementara, terhadap sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri. Lebih lanjut, kata Asep, dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Mulyono juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan.
Diketahui, ketiga tersangka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama. Ketiganya, merupakan pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT di Banjarmasin ini, selain menangkap Mulyono Dkk, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang disita dari Mulyono dan Venzo; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo. Totalnya, senilai Rp1,5 miliar.
Mulyono dan Dian selaku menerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































