tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketiga orang tersebut, yaitu dua petugas pajak yang salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, dan satu orang dari PT Buana Karya Bhakti (BKB).
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti yang merupakan perusahaan swasta di sektor perkebunan sawit kepada KPP Madya Banjarmasin.
Meski begitu, Budi mengatakan konstruksi perkara dan kronologi penangkapan secara lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," ujar Budi.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih," tutur Budi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap KPP Madya Banjarmasin ini.
"DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Rosmauli menyatakan DJP juga akan bersikap kooperatif dan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Katanya, detail kejadian OTT ini, diserahkan sepenuhnya kepada pihak KPK.
"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK," ujar Rosmauli.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































