Menuju konten utama

Kasus Wali Kota Maidi, KPK Sita 2 Mobil dari Ketua PBSI Madiun

Penyitaan ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Kasus Wali Kota Maidi, KPK Sita 2 Mobil dari Ketua PBSI Madiun
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan penerimaan gratifikasi Wali Kota Madiun, Maidi, usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), yang sempat menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Madiun, Rahma Noviarini. Penyitaan ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.

"Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Dua unit mobil itu, satu Mercedes Benz dan satu Mitsubishi Pajero Sport, telah diberangkatkan menuju Gedung Merah Putih KPK, yang sebelumnya disimpan di Mapolres Madiun Kota.

Penggeledahan di rumah Rahma dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam. Rumahnya berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun.

Selain di rumah Rahma, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya seperti di rumah pribadi Kadis PUPR Madiun, Thariq Megah, dan rumah Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Sumarno.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu:

  • Wali Kota Madiun Maidi;
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah;
  • pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto.

Selain dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak termasuk para pelaku usaha, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait MADIUN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto