Menuju konten utama

Kasus Walkot Maidi, KPK Sita Ratusan Juta dari PMPTSP Madiun

KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari kantor PMPTSP Madiun dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.

Kasus Walkot Maidi, KPK Sita Ratusan Juta dari PMPTSP Madiun
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan penerimaan gratifikasi Wali Kota Madiun, Maidi, usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dari Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN). Pemeriksaan yang berujung penyitaan yang KPK lakukan terkait kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjadikan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ini dilakukan atas penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun, Kamis (22/1/2026). Selain menyita uang dari Sumarno, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang lainnya.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Budi mengatakan, sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut akan diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, untuk didalami dan dianalisis oleh penyidik, agar dapat membuat perkara ini semakin terang.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," ujar Budi.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, yang juga tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Budi belum menyampaikan hasil penggeledahan di lokasi tersebut.

KPK Telah Tetapkan 3 Tersangka dari OTT di Kota Madiun

Dalam kasus dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Maidi, Thariq, dan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto. Kasus ini bermula dari Wali Kota Maidi yang memberi arahan pengumpulan uang kepada Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Oleh karena itu, KPK melakukan penangkapan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (19/1/2026) terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto