tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Maidi, sama-sama mengenakan rompi oranye penanda tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).
Kedua kepala daerah ini, menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari yang sama, Senin (19/1/2026), di kotanya masing-masing.
KPK sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertindak melakukan penangkapan, mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus berbeda, namun di konferensi pers yang sama.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Tidak cukup satu, Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara, Maidi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pemantauan Tirto di lokasi, kedua wali kota yang menyandang gelar tersangka korupsi itu tidak ditampilkan dalam konferensi pers. Sebelumnya, KPK telah menjelaskan bahwa konsep ini dilakukan berdasarkan dengan berlakunya KUHAP baru.
Namun, usai pengumuman penetapan tersangka selesai, Sudewo dan Maidi sama-sama keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka bergerak menuju mobil tahanan untuk diangkut ke Rutan KPK.
Sudewo, bersama tiga tersangka lainnya pada kasus pemerasan perangkat desa di Pati, membuka jalan. Dia terlihat mengenakan rompi oranye dengan nomor 102.

Sudewo juga sempat menghampiri awak media untuk memberikan keterangan sebelum akhirnya naik ke mobil tahanan. Dia mengaku menjadi korban dalam perkara ini. Katanya, dia tidak mengetahui soal adanya pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
"Enggak sama sekali. Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," kata Sudewo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dia juga meminta kepada warga Pati agar tetap tenang saat merespons penetapannya sebagai tersangka ini. "Saya pesan kepada warga Pati, tetapi tenang sudah," ujar Sudewo.
Namun, dia enggan menanggapi soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus DJKA. Dia terus melaju ke arah mobil tahanan, saat awak media melemparkan pertanyaan.
Sementara, rombongan Maidi, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, tidak lama setelah Sudewo dan para kepala desa tersangka.
Maidi dan dua tersangka lainnya memilih irit bicara. Maidi, dengan rompi tahanan nomor 112, hanya menyebut bahwa dia tidak mengetahui soal kasus yang menjeratnya ini.

Dalam perkara pemerasan perangkat desa di Pati, Sudewo ditetapkan bersama tiga orang tersangka yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Sementara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Madiun, Maidi menjadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, yang juga orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























