Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pembangunan kereta api dan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Pati.

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi
Bupati Pati, Sudewo, mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi di 2 kasus di Pati. Penetapan terjadi pada Selasa (20/1/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK sudah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.

"Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan. Jadi sekaligus," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Meski begitu, Asep mengatakan, keterangan lebih lengkap atas penetapan Sudewo sebagai tersangka di kasus DJKA ini, akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ujar Asep.

Hal ini, disampaikan oleh Asep saat konferensi pers penetapan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

Tiga tersangka lainnya yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Para tersangka, diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam kasus DJKA, Sudewo telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi, yaitu pada Agustus dan September 2025 lalu.

Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.

Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto