Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Korupsi DJKA

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Korupsi DJKA
Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (22/9/2025). Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan pemantauan Tirto, Sudewo telah hadir di Gedung KPK pada sekira pukul 09.42 WIB. Dia terlihat mengenakan batik berwarna cokelat.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali Sudewo. Sudewo pun masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sudewo dalam kasus yang sama. Sebelumnya, dia diperiksa pada Rabu (27/8/2025).

Usai diperiksa, Sudewo mengaku dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Katanya, dia telah menjawab pertanyaan dari penyidik dengan jujur.

Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.

Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto