Menuju konten utama

KPK: Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Wewenang KPK

KPK membantah mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.

KPK: Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Wewenang KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo. KPK menegaskan surat tersebut bukan wewenang KPK.

"Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah. Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Budi menegaskan KPK akan fokus untuk menangani kasus dugaan korupsi pada DJKA Kementerian Perhubungan, yang diduga melibatkan Sudewo. Meski begitu, hingga saat ini KPK belum menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Budi usai menemui masyarakat Pati yang menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka meminta KPK agar segara menangkap dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Lebih lanjut, para perwakilan masa aksi juga sempat masuk ke Gedung Merah Putih KPK dan beraudiensi dengan pihak KPK.

Usai pertemuan tersebut, salah satu perwakilan aksi yang menemui pihak KPK, Supriyono alias Mas Botok, mengklaim KPK akan menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo, yang akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata Botok kepada wartawan.

Meski begitu, pernyataan tersebut telah dibantah oleh Budi dan KPK memastikan tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.

Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama