tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menemui masa aksi dari Pati yang menuntut agar Bupati Pati, Sudewo, segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan DJKA Kemenhub RI Tahun Anggaran 2018-2022.
Dengan didampingi oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Budi mengatakan bahwa hingga saat ini, penyidikan kasus yang melibatkan Sudewo itu, masih berproses.
"Kami sampaikan dan kami pastikan kepada bapak ibu seluruh rekan-rekan masyarakat Pati, bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses, jadi kami pastikan penyidikan perkara itu tidak berhenti," kata Budi kepada para masa aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi mempersilakan kepada masyarakat Pati, yang ingin memberikan informasi tambahan yang dapat menjadi pengayaan bagi KPK dan penyidikan perkara ini.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara itu dilakukan secara professional dan taat terhadap asas-asas hukum," ujar Budi.
Budi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Pati yang telah hadir di depan Gedung KPK dan menyampaikan aspirasi.
"Tetap jaga kondisi kesehatan jaga situasi aman dan tertib salam untuk keluarga di rumah salam untuk seluruh warga Pati kita akan terus bergandengan tangan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lilipaly meminta kepada para masa aksi untuk tetap berkomitmen menjaga kedamaian saat menyampaikan aspirasi.
"Kami berharap seperti komitmen awal Bapak ibu sekalian berangkat dari Pati bahwa penyampaian aspirasi ini secara damai dan selalu menjaga tindakan kita sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," kata Lilipaly.
Dia juga mengimbau kepada para masa aksi untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyusahkan orang lain.
"Kami berharap, apa pun yang sudah menjadi kewajiban KPK untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian, tolong diterima dan dipahami bahwa KPK adalah lembaga hukum yang segala tindak tanduknya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Sudewo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api. Dia disebut telah menerima komitmen fee atas proyek tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































