tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, mengeklaim tidak pernah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.
Hal itu disampaikan oleh Sudewo usai diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Dia diduga menjadi salah satu penerima commitment fee atas proyek jalur kereta api itu.
"Enggak ada pengembalian uang," kata Sudewo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Sudewo diperiksa terkait dengan pengetahuannya atas proyek pembangunan kereta api.
"Terkait dengan saksi saudara SDW, penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan," kata Budi.
Selian itu, kata Budi, Sudewo juga didalami terkait pengetahuannya atas aliran-aliran uang dalam perkara DJKA ini.
"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.
Budi juga menegaskan, Sudewo diperiksa dengan statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan uang. Sudewo seharunya diperiksa pada Jumat (22/8/2025) lalu. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut karena memiliki agenda yang telah terjadwal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























