tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjerat Bupati Sudewo.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 saat Pemkab Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa.
Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, sehingga diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Bupati Sudewo memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa (kades)-yang juga bagian dari Timses Sudewo-sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, kata Asep, dua korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," tutur Asep.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk diserahkan kepada Abdul, dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Asep.
KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap delapan orang termasuk para tersangka.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Karjan, Sumarjiono, Abdul, dan Sudewo.
Para tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































