tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wali Kota Madiun, Maidi, diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak pelaku usaha yang mengurus perizinan di Kota Madiun. Bahkan, pemerasan ini diduga dilakukan hingga ke tingkat pelaku UMKM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal ini ditemukan saat pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhdap Maidi dkk di Madiun, Senin (19/1/2026).
"Nah selain itu, dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, wali kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga. Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
"Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut," tambah Budi.
Budi mengatakan, dugaan pemerasan ini dapat menganggu iklim usaha di Madiun. Kata Budi biaya yang diperlukan untuk seseorang yang ingin menjalani usaha di Madiun akan semakin mahal.
"Ya sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun," tutur Budi.
Diketahui, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani
tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































