Menuju konten utama

KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Kantor Disdik Kota Madiun

Kasus ini menyeret Wali Kota Madiun, Maidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Kantor Disdik Kota Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Dalam kasus itu, Wali Kota Madiun, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di wilayah Kota Madiun pada Rabu (28/1). Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah surat, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

"Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun," katanya.

Kasus ini bermula dari Maidi yang memberi arahan pengumpulan uang kepada Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Oleh karena itu, KPK melakukan penangkapan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (19/1/2026) terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALIKOTA MADIUN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama