tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan. Pernyataan tersebut merespons penetapan kepala daerah Pati dan Madiun tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, memastikan tidak ada kekosongan dalam struktur pemerintahan tersebut.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Benny menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.

Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram terkait penetapan dan penahanan itu pada Selasa (20/1/2026). Wakil Wali Kota Madiun dan Wakil Bupati Pati diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang.
Benny mengatakan keputusan tersebut berlaku sampai adanya kebijakan lebih lanjut. Penunjukkan wakil kepala daerah sebagai pengganti sementara juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































