Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Madiun

Penggeledahan berkaitan dengan kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjadikan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Madiun
KPK saat menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah, dan rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Sumarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026), ini berkaitan dengan kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjadikan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.

"Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Budi mengatakan penggeledahan yang masih berlangsung ini dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Madiun. Pasalnya, kata Budi, dalam perkara ini terdapat dugaan permintaan fee proyek dari Maidi kepada pihak swasta.

Meski begitu, Budi belum menyampaikan barang bukti yang disita atas penggeldahan tersebut. Dia memastikan infomasi lebih lanjut akan disampaikan jika penggeledahan ini telah selesai.

Kasus ini bermula dari Maidi yang memberi arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Oleh karena itu, KPK melakukan penangkapan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (19/1/2026) terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto