Menuju konten utama

Eksepsi Alfian Nasution dkk Gugur, Sidang Kasus Pertamina Lanjut

Majelis hakim Tipikor menolak eksepsi Alfian Nasution dkk dalam perkara korupsi Pertamina dan memerintahkan sidang berlanjut ke pembuktian.

Eksepsi Alfian Nasution dkk Gugur, Sidang Kasus Pertamina Lanjut
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Dengan putusan sela tersebut, majelis memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Para terdakwa perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu yakni:

  • Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, Alfian Nasution;
  • Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, Hanung Budya;
  • Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018, Toto Nugroho;
  • Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020, Dwi Sudarsono;
  • Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara;
  • SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020, Hasto Wibowo;
  • Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, Martin Haendra Nata.

Mereka merupakan terdakwa lain dari kasus yang juga menjerat Riva Siahaan, Kerry Adrianto, hingga Riza Chalid. Nama terakhir yang disebut kini masih menjadi buron.

Dalam dakwaan jaksa, tujuh terdakwa disebut telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Adapun, putusan sela itu dibacakan hakim secara terpisah. Diawali oleh Alfian, Hanung, Toto, dan Hasto secara bersamaan, kemudian terdakwa lainnya disampaikan satu per satu.

Dalam pertimbangan hukum keempat terdakwa yang dibacakan bersamaan, majelis menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara luar biasa pula. Hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini penggunaan hukum pidana sebagai premium remedium dinilai tepat dan proporsional sebab besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Perlu diketahui, dalam dakwaan disampaikan bahwa Hanung dkk telah memenuhi permintaan Riza Chalid sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Akibat perbuatannya, Riza dan Kerry Adrianto, serta Gading Ramadhan Joedo menuai keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai hingga Rp 2,9 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto