Menuju konten utama

Nicke Widyawati soal Sewa Terminal BBM PT OTM: Bukan Investasi

Nicke Widyawati mengatakan kerja sama Pertamina dengan PT OTM hanyalah kegiatan sewa-menyewa biasa yang masuk dalam pos anggaran operasional.

Nicke Widyawati soal Sewa Terminal BBM PT OTM: Bukan Investasi
Dirut Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati berjalan keluar ruangan saat Majelis Hakim menskors sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Nicke Widyawati menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Agus Purwono dan Yoki Firnandi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menegaskan kerja sama penyewaan fasilitas PT Orbit Terminal Merak (OTM) dikategorikan sebagai biaya operasional perusahaan (operational expenditure), bukan belanja investasi (capital expenditure).

Hal tersebut diungkapkan Nicke saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Unit Pengolahan (UP) PT Pertamina.

PT OTM sendiri diketahui merupakan perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendalami mekanisme kerja sama sewa antara Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT OTM dengan Pertamina. Nicke membenarkan adanya kegiatan sewa-menyewa yang telah berlangsung sejak tahun 2014.

Jaksa kemudian mencecar Nicke mengenai lokasi spesifik terminal milik anak Riza Chalid tersebut.

"Itu lokasi TBBM-nya di mana?" tanya Jaksa dalam agenda sidang kesaksian kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhammad Kerry dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

"Saya belum pernah ke sana," jawab Nicke singkat.

Saat didalami lebih lanjut mengenai detail awal mula kerja sama antara PT OTM dan Pertamina, Nicke mengaku tidak mengetahui proses awalnya secara rinci.

Fokus JPU kemudian beralih pada dokumen perencanaan perusahaan. Jaksa mempertanyakan apakah kerja sama sewa TBBM Merak tersebut tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), baik sebelum maupun sesudah Nicke menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut.

Nicke menjelaskan RJPP dan RKAP secara spesifik memuat rencana investasi strategis perusahaan. Sementara itu, kerja sama dengan PT OTM, menurutnya, hanyalah kegiatan sewa-menyewa biasa yang masuk dalam pos anggaran operasional.

“Yang ada di RJPP dan RKAP itu adalah investasi. Jadi, kalau penyewaan [PT OTM], itu masuk dalam operasional saja,” terang Nicke.

Ia menegaskan, dalam dokumen perencanaan induk perusahaan, tidak terdapat penyebutan spesifik mengenai PT OTM. Hal ini lantaran skema kerja sama tersebut tidak diklasifikasikan sebagai investasi aset oleh Pertamina.

“Tidak ada. Karena itu [PT OTM] bukan investasinya Pertamina,” tegasnya.

JPU menyinggung soal kemungkinan adanya tinjauan ulang (review) atau kajian terhadap kontrak kerja sama sewa TBBM Merak tersebut. Menanggapi hal ini, Nicke menyatakan tidak pernah menerima laporan atau mengetahui adanya kajian ulang kontrak OTM selama masa kepemimpinannya.

“Belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut,” katanya.

Meski demikian, Nicke mengakui pada periode sebelum dirinya menjabat, sempat dilakukan peninjauan kontrak sebagai tindak lanjut dari hasil audit tertentu. Namun, ia memastikan langkah evaluasi serupa tidak terjadi saat ia memegang kendali perusahaan.

“Yang saya ketahui waktu itu pernah ada peninjauan kontrak karena adanya hasil audit. Bukan di masa saya. Jadi, di masa saya tidak ada langkah tersebut,” jelas Nicke.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama