tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung memulai penyelidikan baru dugaan tindak pidana korupsi ekspor-impor minyak di PT Pertamina (Persero). Penyelidikan tersebut dimulai sejak 9 Januari 2026.
"Tim penyelidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan, tapi sifatnya masih tertutup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dijelaskan Anang, sampai saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan tim penyelidik. Sehingga, belum dapat diungkap siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi.
Menurut Anang, kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan 18 terdakwa. Kendati demikian, belum dipastikan apakah ada kaitannya juga dengan M. Riza Chalid.
"Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan dan dulu memang ada pengembangan, yang jelas masih penyelidikan. Periodenya baru, 2023 sampai 2025. Saya tidak tahu [ada keterkaitan dengan Riza Chalid atau tidak], yang jelas masih tahap penyelidikan, masih tertutup," ungkap Anang.
Sebagai pengingat, pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode tindak pidananya terjadi pada 2019-2020. Selain tersangka perorangan, dalam kasus ini juga telah ditetapkan tersangka korporasi.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini Kejagung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap M. Riza Chalid. Sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia juga merupakan penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak yang mengelola proses pengolahan minyak mentah.
Dari kasus tersebut juga telah dilakukan pengembangan hingga dilakukan penyidikan dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun, dalam penyidikan kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
























