tirto.id - Pengusaha minyak M. Riza Chalid masih menjadi salah satu buronan di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana pokok berupa kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung masih mengejarnya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu.
Sejumlah informasi menyebutkan bahwa pengusaha minyak itu berada di Malaysia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, tidak memungkiri kabar tersebut.
"Kelihatannya masih ya (di Malaysia)," kata Agus kepada wartawan di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Meski begitu, Agus tidak menyebutkan lokasi pasti Riza Chalid. Dia juga belum menjelaskan secara pasti soal kondisi saudagar minyak tersebut.
Pencekalan, penetapan buron, pencabutan paspor, hingga pengajuan red notice kepada Interpol pun sudah diajukan penyidik pada JAM Pidsus Kejagung. Meski belum ada kemajuan yang didapat hingga kini, Kejagung mengklaim sudah mengantongi lokasi keberadaannya.
“Kami terus monitor keberadaannya, tapi yang jelas penyidik terus berkoordinasi dengan Interpol untuk bisa menangkap MRC," ucap JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada reporter Tirto, Selasa (30/12/2025).
Febrie menegaskan, penyidik juga terus bekerja melakukan penelusuran aset milik Riza Chalid sebagai upaya pemulihan kerugian negara atas TPPU yang dilakukannya. Dia tidak memungkiri bahwa aset-aset milik ayah tersangka Muhammad Kerry Adrianto itu kerap disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.

Dari penelusuran dan penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik pada JAM Pidsus Kejagung, sudah ada rumah serta mobil yang berhasil dikuasai. Aset-aset tersebut menggunakan nama keluarga hingga rekan bisnis Riza Chalid.
Sejauh ini, Febrie mengungkap bahwa penelusuran aset dilakukan di dalam negeri. Namun, ada pihak terafiliasi yang namanya digunakan sebagai kepemilikan aset Riza Chalid terdeteksi berada di luar negeri.
"Kalau di dalam negeri kami terus mengungkap aset-asetnya dan ini perlu waktu,” ujar Febrie.
Status Buron Tidak Hentikan Bisnis Riza Chalid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan, status tersangka dan buron tak menghalangi bisnis pengusaha minyak tersebut.
Boyamin, yang juga menelusuri aset Riza Chalid, menyatakan bahwa aset Riza Chalid ditangani oleh sejumlah pebisnis di Indonesia. Meski tak secara langsung bersepakat dengan Riza Chalid, pengusaha-pengusaha itu memang mencari keuntungan karena mengetahui latar belakang keterkaitannya dengan saudagar minyak tersebut.

Bisnis milik Riza Chalid itu pun, kata Boyamin, sudah dibangunnya sejak lama. Status hukumnya bahkan tak mempengaruhi kondisi kejayaan gurita bisnis dia.
"Ada beberapa orang Indonesia yang masih berkomunikasi membahas bisnis-bisnis yang selama ini ditangani Riza Chalid. Beberapa orang itu melihat peluang meskipun hanya jadi sub-kontraktor atau vendornya karena memang tidak gampang nembus gurita bisnis Riza Chalid," ucap Boyamin saat dihubungi reporter Tirto.
Boyamin tidak memungkiri bahwa Riza Chalid adalah buron dengan status high profile dan sangat sulit untuk dijebloskan ke penjara, apalagi penelusurannya menemukan adanya paspor lain yang dimiliki pria berusia 65 tahun itu.
"Karena memang ya mau tidak mau Riza Chalid selain diduga punya paspor di luar Indonesia setidaknya dua dari negara SKN (Sankt Nikolaus) itu dan SPS (Spanyol). Nah jadi sampai kapanpun ya rasanya susah Riza Chalid susah untuk dipulangkan dan disidangkan di Indonesia," tutur Boyamin.
Lebih lanjut, dia memaparkan, Riza Chalid diduga tak memiliki paspor Malaysia. Dia hanya bermodalkan hubungan pernikahan keduanya yang berkaitan dengan kerajaan di Negeri Jiran tersebut.
"Riza Chalid diduga nikah lagi karena memang sudah bercerai dengan istri pertama menikah dengan kerabat kesulatanan di Malaysia. Nah nampaknya berdasarkan kekerabatan itu, maka Riza Chalid mendapatkan keistimewaan dan itu menjadikan sulit untuk dideportasi," kata dia.
Ekstradisi Dinilai Jadi Cara Tepat
Komisi Kejaksaan (Komjak) pun turut melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk pengejaran Riza Chalid. Komunikasi dengan pihak Kejagung bahkan telah dilakukan untuk mengetahui sudah sejauh mana progres yang dimiliki dan apa saja upaya dilakukan.
Komisioner Komjak, Nurokhman, menyebut bahwa pihaknya sudah sangat jelas mendapatkan pemaparan dari pihak Kejagung mengenai pengejaran Riza Chalid, tetapi memang tidak diungkap ke publik tentang hasil pertemuan itu.
Nurokhman juga mengaku sejumlah kendala telah didengar dari penyidik yang tak bisa disebutkannya demi kepentingan pengejaran Riza Chalid. Dia mengakui bahwa pemaparan itu memang menggambarkan bahwa pengejaran pengusaha minyak itu memang tidak mudah.

Dia mengakui bahwa keseriusan dan soliditas tim penyidik menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan penangkapan Riza Chalid. Hingga kini, bukannya tak serius, kata dia, harus ada keputusan lanjutan yang diambil sebagai langkah pasti penangkapan buron kasus minyak mentah Pertamina itu.
"Kami mendorong Kejagung mengambil upaya ekstradisi," kata Nurokhman kepada reporter Tirto.
Ekstradisi sendiri merupakan proses penyerahan buron yang dilakukan dengan sistem kesepakatan antarpemerintah. Dalam sebuah penanganan perkara seperti ini, bukan tidak pernah Indonesia melakukannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 diatur mengenai ekstradisi tersebut, terlebih adanya Traktat Ekstradisi ASEAN yang dimiliki untuk memperkuat dilakukannya upaya hukum itu. Indonesia pun pernah melakukannya dalam kasus Djoko Tjandra. Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) menjadi cara keberhasilan penangkapan dia saat menjadi buron.
Di satu sisi, Boyamin menilai bahwa Kejagung telah gagal melakukan MLA hingga tak ada hasil dari penangkapan Riza Chalid hingga saat ini. Dia menilai, Presiden Prabowo Subianto harus turun langsung berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan 'barter'.
"Memang kami memulangkan yang high profil gitu ya memang sangat tinggi, harus ada barter apa yang diberikan, tidak semata-mata uang, misalnya ya fungsi diplomatik, kami memulangkan buron yang ada di Indonesia atau bahkan sampai level perdagangan," ungkap Boyamin.
Jika Presiden Prabowo tak turun tangan, kata Boyamin, jalan terakhir adalah menyidangkan Riza Chalid dengan cara in absentia. Cara ini merupakan metode peradilan tanpa kehadiran terdakwa.
"Saya akan mengajukan resmi sidang in absentia setidaknya kalau kloter pertama ini sudah selesai dan terbukti bersalah, maka saya akan meminta sidang in absentia kepada Riza Chalid. kalau tidak disidangkan, ya saya gugat praperadilan supaya ada kepastian hukum," ujar dia.

Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























