Menuju konten utama

Kejagung Kaji Ekstradisi Buron Riza Chalid hingga Cheryl Darmadi

Upaya ekstradisi berpeluang dilakukan lantaran red notice tiga buron Kejagung itu tak kunjung terbit.

Kejagung Kaji Ekstradisi Buron Riza Chalid hingga Cheryl Darmadi
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Kejaksaan Agung mengkaji kemungkinan langkah ekstradisi untuk tiga buron di kasus korupsi berbeda. Ketiga buron tersebut, yakni Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma.

Kedua, M. Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah pada PT Pertamina (Persero). Terakhir, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ekstradisi ini tengah dikaji lantaran red notice tiga buron itu tak kunjung keluar.

"Kami sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu red notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji," kata Anang di kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Anang mengatakan dalam prosedur ekstradisi, pengajuannya berdasarkan hubungan antarpemerintah. Kemudian, tersangka yang menjadi buron akan dilakukan penangkapan oleh kepolisian negara setempat.

"Mungkin, kan, bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah kesananya," tutur Anang.

Anang mengakui sejauh ini memang ketiga buron itu sudah diketahui keberadaannya di negara mana. Namun, lokasi pastinya masih belum bisa didapatkan dan juga terdapat sejumlah aturan hukum negara lain yang berbeda dari Indonesia menjadi tantangan tersendiri.

"Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan nggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," ungkap Anang.

Baca juga artikel terkait MUHAMMAD RIZA CHALID atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama