Menuju konten utama

Misteri 'Pak Haji' di Kasus Kilang Minyak Anak Riza Chalid dkk

JPU menampilkan tangkapan layar percakapan antara Indra dan Agus yang keduanya menyebut nama Pak Haji

Misteri 'Pak Haji' di Kasus Kilang Minyak Anak Riza Chalid dkk
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (keempat kanan) dan Dimas Werhaspati (kelima kanan) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Sidang lanjutan bagi keenam terdakwa yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo tersebut beragenda mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Direktur PT Petro Energi Nusantara, tersangka dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Indra Putra Harsono terkait percakapannya melalui aplikasi WhatsApp dengan Agus Purwono.

Agus Purwono adalah terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara 2,4 miliar dolar AS dan Rp1,07 miliar.

Semula, JPU menampilkan tangkapan layar percakapan antara Indra dan Agus yang keduanya menyebut nama Pak Haji. Meski demikian, Indra mengaku lupa mengenai sosok haji yang dimaksud dalam percakapannya dengan Agus Purwono.

"Kemudian di chat saudara ini banyak sekali chat, ini ada saudara menyebut nama Pak Haji, siapa itu pak?" tanya JPU dalam agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

"Saya juga lupa Pak, dalam konteks itu siapa Pak Haji," ungkap dia.

JPU kemudian membeberkan bukti chat lain yang menunjukkan Indra sedang menanyakan keberadaan Agus Purwono karena sedang dipanggil oleh sosok 'Pak Haji' tersebut.

"Nah ini, kan, tanggal 13, jam 11, saudara bahkan yang nge-chat ini 'dipanggil Pak Haji, lu enggak di kantor ya'" kata JPU.

"Betul," ungkap Indra membenarkan.

Meski membenarkan hal tersebut, Indra berdalih bahwa dia kerap memanggil orang dengan julukan 'Pak Haji' sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah menunaikan ibadah haji dan taat dalam beribadah di keseharian hidupnya.

"Dalam percakapan itu 'Pak Haji' yang saya maksud itu bisa banyak orang, orang yang taat beribadah bisa saya panggil, Pak Haji," kata Indra.

JPU kemudian menegur Indra untuk fokus dalam materi sidang. Dalam pertanyaan berikutnya, JPU menegaskan konteks mengenai sosok 'Pak Haji' memiliki kaitan dengan penawaran kapal Very Large Crude Carrier (VLCC)

"Lah memang ini memang ide kita berarti untuk pengadaan kapal VLCC ini."

"Lah memang ini ide kita, iya sih, tetapi menggerus margin sebelah."

JPU berkeyakinan yang dimaksud 'Pak Haji' adalah sosok yang akrab dan berada di internal perseroan Pertamina.

"Enggak mungkin dong Haji Kalla misalnya disebut, atau Haji Somad," tegas JPU.

JPU kemudian menanyakan apakah sosok 'Pak Haji' tersebut merupakan orang-orang yang kini telah menjadi terdakwa dan duduk di dalam ruang sidang.

"Salah satunya Said bisa, Pak Yoki (Firnandi) bisa, Pak Sani (Dinar Saifuddin) bisa, Pak Agus (Purwono) bisa," ungkap Indra.

"Terus?" cecar JPU.

"Dan lainnya pak," jawab Indra.

Dalam persidangan tersebut, Indra hadir untuk menjadi saksi atas terdakwa Agus Purwono, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Sebelumnya, JPU mendakwa Kerry dan terdakwa lainnya telah melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan total kerugian negara Rp285 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama