tirto.id - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.
Selain itu, Elia Massa Manik selaku Dirut PT Pertamina Persero periode 2017-2018 dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini.
Sidang kali ini dengan terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Untuk saksi Pak Alfian Nasution, saksi Pak Elia Massa, dan Ibu Nicke silakan masuk ke ruang sidang,” kata salah satu jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, lalu menanyakan satu per satu kepada para saksi terkait relasi hubungan mereka dengan terdakwa. Ketiga saksi mengaku mengenal Riva. Kemudian, ketiganya bersedia untuk dijadikan saksi dalam persidangan ini. “Bersedia disumpah menjadi saksi?,” tanya Fajar.
“Siap disumpah,” jawab ketiganya.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah janji oleh Fajar selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti para saksi.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada yang lain daripada yang sebenarnya,” kata Fajar diikuti saksi beragama muslim.
“Atas nama Tuhan saya berjanji, sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada yang lain daripada yang sebenarnya. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Fajar diikuti oleh saksi.
Sebelumnya, JPU mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id



























