tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan dilakukan saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
"Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Kan, ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Anang mengatakan kasus ini memiliki tempus perkara pada 2008-2015. Anang menjelaskan kasus ini pengembangan perkara dari kasus korupsi Pertamina yang sudah disidangkan.
"Ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan. Jadi, perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung. Tanggalnya lupa," ungkap dia.
Diketahui, penanganan perkara juga dilakukan di KPK. Namun, di KPK kasus ini memiliki tempus pada 2009-2015.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































